Kamis, 02 Juni 2016

ESSAY : Aplikasi Wakaf Uang Di Indonesia
Wakaf menurut UU No. 41

             Sebelum kita membahas mengenai aplikasi wakaf uang di indonesia, kita harus mengenal dulu apa itu wakaf ? Menurut Undang- Undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah            Dari definisi undang undang tersebut dapat kita ketahui, wakaf bukan hanya berupa harta atau benda tertentu saja namun juga harta atau benda lainya seperti uang karena, uang termasuk harta dan benda yang bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keperluanya atau cara memanfaatkan uang tersebut, bisa di lihat secara spesifik Undang-Undang tersebut juga mengatur wakaf uang.

Wakaf Uang, berdasarkan Fatwa MUI
Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut :1. Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Potensi Wakaf di Indonesia            Potensi wakaf uang di indonesia, sangatlah memungkinkan untuk di kembangkan dan dikelola, bisa kita lihat bahwa wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan sebuah negara, karena wakaf secara langsung ikut berkontribusi dalam perkembangan negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu wakaf juga menjadi salah satu aspek penting dalam pendidikan, salah satunya memberikan fasilitas bagi para sarjana yang melakukan penelitian riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada biaya pendidikan pada pemerintah.Wakaf uang lebih fleksibel dan manjadi pendorong terhadap wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif. Indonesia memiliki aset wakaf tanah yang luas yang dapat dikembangkan melalui wakaf uang. Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68 M2.
 (Sumber : http://www.globalwakaf.com/)Aplikasi wakaf  Uang di IndonesiaSudah banyak dari masyarakat indonesia yang mewakafkan dalam bentuk Uang karena wakaf uang dinilai lebih fleksibel seperti pernyataan yang sebelumnya, Badan Wakaf Indonesiapun juga sudah melakukan konsolidasi pembentukan nadzir wakaf uang, ini menjadi salah satu bentuk bahwa diindonesia sudah mengaplikasikan zakat uang.

Wakaf Uang menurut Saya            Menurut saya wakaf uang sangatlah efektif karena bisa di gunakan dan di manfaatkan sesuai dengan kemanfaatan yang diperoleh dan di kembangkan oleh nadzir wakaf mengingat wakaf uang yang bersifat fleksibel sangat fleksibel untuk di kelo kemanfaatnya asalkan tidak bertentangan dengan syariat, selain itu juga harus tetap di manfaatkan hanya untuk hal kebaikan saya. Dengan adanya wakaf uang ini bisa di jadikan sebagai alternatif baru dalam pengelolaan zakat yang semakin berkembang di indonesia, karena waklaf yang tentunya wakaf uang termasuk salah satu faktor penting dalam penunjangan berbagai bidang untuk negara yang sedang berkembang seperti indonesia ini.