Senin, 31 Oktober 2016

Katakan Tidak pada Mencontek

            Dari judul diatas sudah dapat diketahui apa yang akan saya bahas dalam artikel kali ini, yapp.. mengenai mencontek, menjadi pelajar merupakan masa paling menyenangkan karena kita akan melewati berbagai hal, seperti persahabatan dan lain sebagainya. Satu hal yang mungkin menjadi bagian bagi para pelajar adalah ketika menghadapi ujian. Tak jarang mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nilai dengan mencontek. Inilah budaya mencontek di kalangan pelajar. sudah menjadi rahasia umum jika mencontek adalah kebiasaan sebagian dari mahasiswa, lebih tepatnya mencontek adalah perbuatan curang yg dilakukan oleh orang yg memiliki sifat tidak jujur demi mendapatkan nilai tinggi. Biasanya mencotek dilakukan disaat ulangan ataupun ujian. Setiap individu atau pelajar menginginkan prestasi belajar yang baik. Karena keinginan untuk berprestasi tersebut, segala cara pun dilakukan baik itu cara positif maupun negatif. Cara positifnya bisa melalui belajar dengan tekun dan jujur serta percaya diri saat mengerjakan ujian atau tes akademik lainnya. Sedangkan cara negatifnya adalah dengan menyontek. Selain keinginan untuk berprestasi, masih banyak lagi alasan yang menyebabkan seseorang  menyontek. Seperti ingin menghindari kegagalan, tekanan dari teman sebaya maupun dari orang tua, dan tidak percaya diri ketika mengikuti ujian. Siswa juga mempersepsi bahwa prestasi itu adalah sebuah keberuntungan dan mempersepsi menyontek merupakan hal yang sudah biasa. Kebiasaan mencontek ini akan menjadi kebiasaan ketika dilakukan satu kali dan mendapat hasil memuaskan, dan akan ketagihan untuk mengulangi perbuatan mencontek ini, mencontek dilakukan oleh sebagian orang yang belum siap dengan ujian yang akan berlangsung dan tidak percaya diri maupun orang yang sama sekali tidak tahu jika akan ada ujian berlangsung, ya ini terjadi jika ada ujian mendadak yang sering dialami oleh mahasiswa tentunya, jadi hal ini menuntut kita untuk siap akan setiap mata kuliah yang akan di ujikan, serta untuk menghindari perilaku mencontek. Saya telah mewawancarai beberapa mahasiswa yang mengenai mencontek. Dari enam orang saya saya wawancarai, tiga orang dari mereka pernah mencontek.
            Faktor penyebab perilaku mencontek di bagi menjadi  dua, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya antara lain adalah tingkat kecerdasan yang rendah, tidak adanya motivasi berprestasi, sikap belajar yang tidak baik, keyakinan diri yang rendah, konsep diri yang rendah, keinginan untuk mendapat nilai tinggi, tidak adanya usaha untuk belajar, penilaian tentang menyontek, sering menunda-nunda pekerjaan, keberanian menyontek, keinginan untuk menghindari kegagalan, cara belajar yang tidak baik, dan mempunyai moral yang rendah.
Sedangkan faktor eksternalnya berasal dari orang tua seperti tuntutan yang berlebihan dari orang tua kepada anaknya agar mendapatkan prestasi yang baik, guru, teman sebaya, kurangnya pencegahan dari sekolah, terlalu banyak tugas yang diberikan di sekolah, kondisi, serta status ekonomi dan sosial.
            Beberapa pertanyaan yang saya lontarkan adalah sama antara lain apa mereka pernah mencontek atau tidak, apa yang menyebabkan mereka mencontek, apa mereka puas dengan hasil ujian mereka, apa perasaan mereka jika ada dosen yang membiarkan mereka mencontek, apa sanksi yang tepat bagi yang mencontek, cara apa yang bisa dilakukan agar orang tidak mencontek dan yang terakhir fasilitas apa yang di perlukan untukl meminimkan perbuatan curang tersebut, kemudian pertanyaan yang selanjutnya antara lain apa mereka tidak setuju dengan aturang pelarangan mencontek, mengapa mereka memilih untuk mencontek, bagaimana cara mereka mencontek, bagaimana cara mereka menyembunyikan contekannya agar pemngawas tidak tahu, bagaimana perasaan mereka ketika mencontek, bagaimana dengan dosen yang menindak tegas perbuatan mencontek, apakah mereka puas dengan nilai mereka, apakah mempunyai rencana untuk berhenti dan pertanyaan yang lainnya.
Tiga orang yang mengaku mencontek ( sesuai dengan permintaan orang saya wawancarai nama mereka saya samarkan) sebut saja namanya antara lain Ede (TMT-3), Nufan (TBI-1) dan Esda (PGMI-3) rata-rata jawaban mereka hampir sama, mereka mencontek karena kepepet dan kurang belajar, karena ujiannya mendadak, meskipun hasil ujian yang mereka peroleh baik, namun mereka mengatakan, jujur jika mereka tidak puas dengan hasil ujiannhya karena bukan murni dari kemampuan mereka se ndiri melainkan hasil dari mencontek, Mereka merasa beruntung jika dosen mereka membiarkan mereka untuk mencontek karena hal itu menguntungkan bagi mereka, saya juga menanyakan sanksi apa yang cocok bagi orang yang suka mencontek, mereka mengatakan ” jika orang yang mencontek sanksinya adalah pengurangan nilai ” ujar salah satu dari mereka, dan mengatakan jika ada ujian seharusnya sebelum ada ujian harus ada pemberitahuan agar mereka lebih siap dengan ujian yang mereka hadapi untuk meminimalisir alasan untuk berbuat kecurangan karena mereka sudah siap, “ namun kebanyakan dari mereka omongan pengurangan nilai yang biasa dilakukan hanya sekedar omongan belaka, jadi sanksi harus di lakukan secara langsung agar orang seperti kami bisa sadar ”, ujar mereka, mereka juga mengatakan “ seharusnya saat ujian berlangsung bukan hanya satu pengawas ujian, namun di pasang CCTV di sudut kelas agar yang mencontek bisa ketahuan dan sanksi nya bisa di jalankan, hal itu akan membuat orang seperti kami menjadi jera dan akan mengurungkan niat untuk mencontek”. Karena mereka hanya melakukan perbuatan mencontek hanya satu kali tersedak, mereka memutuskan untuk tidak mengulanginya lagi.  Seperti itulah penuturan mereka.
            Pertanyaan selanjutnya saya lontarkan kepada mereka yang tidak pernah atau bahkan sama sekali tidak mencontek, Tiga orang yang tidak pernah mencontek antara lain Ahas (ZAWA-3), Siaka (ZAWA-3), Tuja (ES-3) mereka setuju denga aturan untuk pelarangan mencontek karena hal itu akan membuat mereka belajar lebih jujur dan adil sesuai dengan kemampuan mereka, mereka puas dengan hasil ujian merka karena hasil ujiannya adalah upaya dan kerja keras yang mereka lakukan sendiri dan bukan karena mencontek “ rasanya lega bisa melihat hasil dari kerja keras kami “ dan hal itu kan membuat mereka bekerja keras dan lebih giat belajar. Jika ada dosen yang membiarkan mencontek, mereka tidak setuju karena hal itu akan mengakibatkan kecurangan yang merajalela, sanksi yang tepat bagi yang mencontek “harusnya yang mencontek di beri nilai min” ujar mereka, “ seharusnya dosen atau pengawas lebih dari satu dan di pasang CCTV agar yang mencontek bisa di ketahui dan segera di beri sanksi agar jera “ kata salah satu dari mereka, dosen haruslah menindak tegas orang yang mencontek.
            Dari hasil wawancara tersebut maka bisa di ketahui sebagian dari mereka yang pernah mencontek merasa menyesal, dan dan tidak akan mencontek lagi karena rasa yang tidak enak dan tidak tenang di hati mereka,meskipun banyak faktor di balik perbuatan mencontek,  maka dari itu untuk teman yang pernah mencontek, segera hilangkan perbuatan buruk itu karena  perbuatan buruk maka akan menghasilkan keburukan juga, bagi teman-teman yang tidak pernah mencontek maka jangan pernah mencoba berbuat mencontek.

            Sekian tulisan yang saya buat jiia ada hal yang yang menyinggung pihak tertentu maka saya selaku penulis memintaan maaf kepada para pembaca, semoga tulisan saya bermanfaat. Terimakasih.

Selasa, 18 Oktober 2016

Perubahan Sosial

Emansipasi Wanita
Perubahan sosial adalah proses perubahan yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh meliputi aspek kaidah, nilai, perilaku, dan pelapisan.
Berikut beberapa paparan para ahli mengenai pengertian dari perubahan sosial :
1.      William F.Ogburn mengemukakan bahwa “ruang lingkup perubahan-perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial”.
2.      Kingsley Davis mengartikan “perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat”.
3.      MacIver mengatakan “perubahan-perubahan sosial merupakan sebagai perubahanperubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial”.
4.      JL.Gillin dan JP.Gillin mengatakan “perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idiologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat”.
5.      Samuel Koenig mengatakan bahwa “perubahan sosial menunjukkan pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia”.
6.      Definisi lain adalah dari Selo Soemardjan. Rumusannya adalah “segala perubahanperubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat”.
7.      menurut Hawley (1978:787) bahwa perubahan sosial adalah setiap perubahan yang tak terulang dari sistem sosial sebagai satu kesatuan. Perubahan sosial dapat diimajinasikan sebagai perubahan yang terjadi dalam atau melingkupi sistem sosial. Lebih tepatnya perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam selang waktu berbeda.
Dalam membahas perubahan, kita membayangkan sesuatu yang terjadi setelah selang waktu tertentu; kita menelaah perbedaan yang diamati antara sebelum dan sesudah selang waktu tertentu. Menurut Strasser & Randall (1981:16), Untuk dapat menyatakan perbedaan dalam perubahan sosial, ciri-ciri awal unit analisis harus diketahui dengan teliti, walaupun terus berubah.
Berikut pengertian perubahan sosial menurut para ahli sosiologi untuk lebih memahami apa definisi perubahan sosial
  1. Perubahan sosial adalah perubahan formasi (Transformasi) dalam organisasi masyarakat, dalam pola berpikir dan dalam perilaku pada waktu tertentu (Macionis, 1987,638).
  2. Perubahan sosial adalah transformasi atau modifikasi dalam pengorganisasian masyarakat (Persell, 1987:586).
  3. Perubahan sosial mengacu pada variasi hubungan antar individu, kelompok (grup), organisasi, budaya dan masyarakat pada waktu tertentu (Ritzer, et.al, 1987:560).
  4. Perubahan sosial adalah perubahan pola perilaku, hubungan sosial, lembaga dan struktur sosial pada waktu tertentu (Farley, 1990:626).
  5. Hal yang perlu diketahui setelah mengulas tentang pengertian perubahan sosial adalah ada tiga gagasan yang menjadi konsep dasar perubahan sosial yaitu 1. Perbedaan (different), 2. Pada waktu berbeda (difference in time) dan 3. Di antara situasi sistem sosial yang sama.

Berikut beberapa perubahan sosial secara umum :

·         Model pakaian
Perubahan model pakaian yang terus menerus mengalami perubahan menjadikan bahan objek perbicaraan yang menarik bukan hanya di kalangan wanita akan tetapi juga pria, dahulu model pakaian hanya terpaku pada hal tertentu akan tetapi sekarang banyak model pakaian yang bahkan di rancang oleh desainer- desainer fashion.
·         Model rambut
Model rambut juga mengalami perubhan yang signifikan sesuai perkembangan zaman, banyak pilihan model rambut, seperti model lurus atau curly
·         Kesenian
Perubahan kesenian salah satunya ada pada perubahan musik, dulu musik yang berpengaruh adalah aliran melayu akan tetapi alirang yang sekarang banyak di pengaruhi oleh trend boy band atau k-pop
·         Gaya hidup
Orang – orang lebih  mengetahui dan mengikuti pola hidup sehat seperti menjalani berbagai jenis olahraga baru atau menjadi vegetarin. Namun adapula yang melakukan perubahan menjadi lebih buruk seperti menjadi pecandu narkoba. Bahkan ada yang memakan makan yang siap saji dan malas untuk masak sendiri.
·         Budaya kebarat – baratan
Salah satu budaya barat yang ramai diikuti yang kemudian menjadi kontroversi adalah perayaan valentine atau hari kasih sayang.
·         Kepercayaan
Agama adalah salah satu aspek yang sangat pribadi bagi setiap orang yang memeluknya. Perubahan sosial yang terjadi yakni salah satunya ada masjid dengan ornamen cina.
·         Emansipasi wanita
Bentuk perubahan sosial yang menjadi sebuah dongkrakan baru bagi para wanita yaitu bentuk penyetaraan kedudukan wanita dan laki – laki dalam hal pekerjaan maupun aspek lain.
·         Pola pikir masyarakat
Semakin hari semakin banyak di jejali dengan informasi mengenai apa saja yang terjadi di dunia secara tidak langsung membentuk pola pikir masyarakat menjadi lebih kritis dalam menanggapi suatu hal.
·         Bahasa
Berkembangnya budaya barat atau budaya lainnya menjadikan semakin banyak kata serapan bahasa asing yang digunakan dalam perbincangan sehari – hari. globalisasi menjadi pengaruh utamanya.
·         Pendidikan
Perubahan sistem dan penerapan kurikulum pendidikan adalah bukti nyata dari perubahan sosial.
·         Pertanian
Banyak ditemukannya peralatan – peralatan canggih yang memudahkan petani untuk menggarap lahannya yang dulu hanya menggunakan alat tradisonal adalah salah satu contoh nyata adaya perubahan sosial dan budaya.
·         Ekonomi
Contoh perubahan sosial dalam bidang ekonomi yaitu barang dari luar negeri yang lebih laku dibandingkan dengan barang dalam negeri misalnya buah dan tas.

·         Perilaku
Perubahan prilaku yang lebih buruk dikarenakan masyarakat tidak dapat menyaring jenis budaya yang masuk. Meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan ciri khas masyarakat, dan di jadikan trend
·         Permainan
Era 90’an tanah lapang adalah tempat bermain yang paling mengasyikkan, kini tempat paling mengasyikkan adalah warnet dan rental PS atau game di android
Dari beberapa pemaparan di atas saya akan menelaskan mengenai perubahan soasial pada emansipasi wanita,
Jika pada zaman dahulu para wanita hanya diperbolehkan beraktifitas di dalam rumah atau dengan kata lain dipingit, seperti mengurus rumah tangga, mengurus anak serta suami. Namun kini para wanita sudah bebas beraktifitas di luar rumah untuk bekerja dan melakukan aktifitas lainnya. Diharapkan para wanita memperoleh persamaan hak dan kewajibannya seperti pria. Jika dahulu wanita tidak diperbolehkan sekolah, kini para wanita bebas bersekolah sampai jenjang tertinggi yang diinginkan. Kini wanita juga telah banyak menduduki berbagai jabatan di kantor,juga jabatan dalam pemerintahan bahkan di bidang militer.
Seiring berjalannya waktu semakin banyak para wanita yang memiliki aktifitas di luar rumah. Bukan hanya sekedar memperoleh persamaan hak dan kewajibannya namun juga sebagai tulang punggung keluarga. Padahal yang seharusnya melakukan adalah pria sebagai kepala keluarga. Tetapi karena adanya satu hal dan lainnya membuat para wanita juga menjadi penopang ekonomi keluarga. Tidak sedikit wanita yang kini dapat mengerjakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh pria. Banyak kita jumpai di masyarakat wanita berprofesi sebagai tukang ojek, tukang tambal ban, sopir, kuli bangunan, bahkan juga berprofesi sebagai tentara ataupun polisi. Kesetaraan tersebut sering juga disebut dengan persamaan gender.
Adanya emansipasi wanita tersebut menjadikan perubahan sosial dalam masyarakat. Terdapat dampak positif juga dampak negatif yang dihasilkan dari persamaan gender tersebut.
Ø  Dampak positif yang  diperoleh dari persamaan gender adalah para wanita mempunyai kebebasan untuk bersekolah sampai jenjang tertinggi,  mengembangkan ide, kreatifitas serta bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Ø  Dampak negatif dari persamaan gender tersebut yaitu terkadang para wanita justru menyalahgunakan arti dari emansipasi dan kesetaraan gender. Banyak wanita yang salah mengartikan akan arti emansipasi dan persamaan gender sehingga menyebabkan hubungan keluarga antara suami dan istri menjadi tidak harmonis, makin tingginya angka perceraian, serta hilangnya fungsi ibu sebagai pendidik generasi penerus.
Melihat dampak positif dan negatif yang dihasilkan dari emansipasi wanita, yang harus dilakukan adalah menegaskan kembali arti dari emansipasi dan kesetaraan gender. Harus selalu ditegaskan kepada para wanita juga para pria bahwa emansipasi dan kesetaraan gender perlu diterapkan bagi wanita namun tidak boleh meninggalkan kodratnya sebagai wanita.
Para wanita juga harus memiliki kesadaran bahwa suami dan keluarga adalah yang utama. Jangan menggunakan peran emansipasi sebagai kesempatan untuk melakukan semua yang wanita inginkan. Seorang wanita tetaplah seorang wanita yang memiliki kodrat dalam keluarga untuk melayani suami, mengurusi anak dan juga mengurus rumah tangga.
Itulah perubahaan sosial yang terjadi, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca, jika tulisan saya tidak berkenan ataupun menyinggung salah satu pihak saya mohon maaf yang sebesar besarnya.

Sumber            : hariannetral.com
  Infodanpengertian.blogspot.com

  www.kabarkabarindonesia.com

Selasa, 11 Oktober 2016

Kaidah Sosial



Kaidah-Kaidah Sosial
KAIDAH KESOPANAN
KAIDAH KESUSILAAN
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berjalan membungkuk di depan orang yang lebih tua
Karena, masyarakat menggap, jika kita berjalan di depan orang tua tanpa membungkuk maka kita dianggap tidak sopan
Ketika ada orang meminta pertolongan, kita harus membantu
Karena, jika kita tidak membantu maka akan menimbulkan rasa penyesalan di hati kita
Mengucapkan salam ketika bertemu seseorang
Karena, sudah menjadi adat bahwa mengucapkan salam adalah suatu kesopanan
Ketika teman jatuh segera di bantu berdiri
Karena, jika kita membantu maka hati kita tidak tenang
Mengetuk pintu ketika akan bertamu
Karena, tidak sopan jika akan bertamu tidak mengetuk pintu terlebih dahulu
Berpakaian tidak terbuka
Karena, jika kita berpakaian terbuka, akan menimbulkan rasa malu
Mengucapkan salam ketika akan masuk kerumah orang
Karena, sudah menjadi adat ketika akan masuk kerumah orang harus memberi salam sebagai tanda kesopanan
Tidak menyakiti hati orang lain
Karena, jika kitabmenyakitinya dan tidak minta maaf maka hati kita tidak akan tenang
Berkata tidak keras pada orang yang lebih tua
Karena, berkata keras akan di anggap sebagai ketidak sopanan
Tidak berkata kotor
Karena, kotor akan membuat malu diri kita sendiri
Menawarkan makanan kepada orang lain di samping kita ketika kita akan makan
Karena, hal ini membuktikan bahwa kita menghormati orang lain dan bersikap sopan
Tidak bersikap sombong
Karena, jika bersikap sombong akan membuat hati kita janggal dan kesepian
Mempersilahkan duduk dahulu pada orang tua atau ibu hamil di kendaraan umum
Karena, hal ini menampakan bahwa kita sopan terhadap orang yang lebih membutuhkan
Menjauhi sifat iri dan dengki
Karena, iri dan dengki adalah penyakit hati
Tidak kentut ketika acara makan
Karena, kentut ketika makan adalah tidak sopan
Bersyukur dalam segala keadaan
Karena, rasa bersyukur akan menentramkan hati kita
Tidak membuat kebisingan di malam hari
Karena, ,membuat kebisingan saat malam adalah tidak sopan
Memaafkan kesalahan orang lain
Karena, dengan memaafkan orang lain akan menenangkan hati kita
Tidak makan sambil berbicara
Karena, makan sambil bicara tidak sopan
Selalu jujur dan tidak berbohong
Karena, sikap jujur akan membuat hati kita selalu tenang

KAIDAH KEPERCAYAAN/AGAMA
KAIDAH HUKUM
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berbakti kepada kedua orang tua
Karena Nabi Muhammad Menyuruh kita untuk selalu berbakti kepada orang tua
Taat berlalu lintas
Karena, Pemerintah mengeluarkan peraturan agar kita tertib berlalu lintas
Berlaku jujur dan tidak berbohong
Karena Allajh S.W.T melarang untuk berbohong
Dilarang mengganggu ketertiban umum
Karena mengganggu ketertiban umum adalah pelanggaran hukum
Berpakaian menutup aurat
Karena, sebagai muslim kita wajib untuk menutup aurat agar mencegah zina
Tidak mencontek saat ujian berlangsung
Karena mencontek adalah melanggar peraturan ujian
Rajin beribadah sesuai keyakinan
Karena, Allah S.W.T memerintahkan kita untuk selalu beribadah hanya kepada-Nya
Tidak membolos sekolah
Karena, membolos sekolah adalah pelanggaran peraturan sekolah
Menjenguk orang yang sakit
Karena, menjenguk orang sakit termasuk perintah dari Allah S.W.T
Memakai peraturan berpakaian di kampus
Karena, kita harus mematuhi peraturan kampus yang mengatur cara berpakaian agar tidak dikenai sanksi
Saling mendoakan sesama muslim
Karena, Nabi Muhammad selalu menyuruh kita untuk saling mendoakan
Tidak menghilangkan nyawa orang lain (membunuh)
Karena, membunuh asalah pelanggaran hukum berat di bidang pidana
Tidak memakai obat terlarang
Karena, memakai obat-obatan terlarang adalah perbuatan yang di larang Allah S.W.T
Memiliki KTP untuk orang yang sudah berusia 17 tahun
Karena, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk warga negara yang berusia 17 tahun wajib mempunyai KTP
Tidak menyakiti atau membunuh orang lain
Karena, Agama melarang untuk menyakiti sesama
Tidak mencuri atau mengambil hak orang lain
Karena, pencurian termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum
Membantu orang lain dengan sedekah
Karena Agama islam menganjurkan untuk selalu bersedakah
Tertib membayar pajak
Karena, pemerintah menyuruh kita untuk tertib dalam pembayaran pajak



Ketertiban dalam Lalu-Lintas
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang wanita menikah dengan pria sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari si wanita tersebut untuk menguras harta si pria.
Bisa kita lihat sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
Selain Kaidah Hukum, Ada tiga Kaidah lainnya, saya akan uraikan dengan singkat masing masing empat kaidah sosial ini, yakni :
1.      Kaidah Agama yang di dalamnya, berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Kaidah ini membebankan kewajiban, seperti kewajiban beribadah sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing, selain itu sanksinya masih belum nyata atau belum kongkrit.
2.      Kaidah Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Sanksi dari Kaidah ini ialah rasa ketidak nyamanan hati yang di rasakan langsung oleh para pelakunya.
3.      Kaidah Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Kaidah ini sanksi nya dari masyarakat seperti cemo’ohan dan di gunjing.
4.      Kaidah Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Kaidah ini membebankan Kewajiban dan Hak, Sanksi dari kaidah ini berupa tindakan atau hukuman langsung oleh pihak yang berwenang.
Dari beberapa uraian di atas maka bisa di ketahui bahwa, Menurut Saya sendiri, kaidah hukum adalah aturan yang berasal dari penguasa yang berwenang yang membebankan hak dan kewajiban serta sanksi jika kita melanggar peraturan tersebut, sanksi-nya juga berasal dari penguasa yang berwenang, berupa sanksi yang tegas dan nyata, serta berlaku pada saat itu juga.
Seperti yang saya alami beberapa tahun yang lalu, kejadian itu terjadi ketika saya masih berada di bangku SMA kelas 3,waktunya malam hari, saat itu saya dan teman satu kos saya akan mencari makan malam serta untuk acara traktiran di hari ulang tahunnya di salah satu rumah makan padang di kota, yang lumayan jauh dari kos tempat saya tinggal, ketika saya dan teman saya akan keluar ke bagasi tempat motor saya berada, saya memutuskan untuk tidak membawa dompet karena takut boros ( karena kebiasaan kalau bawa dompet akan membeli sesuatu yang berlebihan dan tidak di perlukan ) dan karena kami anak kos kami harus berhemat dengan uang bulanan kami, saya hanya membawa lembaran Rp 50.000,- dan uang lembarang Rp.20.000,- ,awalnya kami berangkat dengan santai, namun setelah kami sampai di depan rumah makan padang, teman saya tiba-tiba berkata bahwa ia lupa bahwa dompetnya ketinggalan di kamar kos, yaaa... karena saya hanyab membawa uang dengan totral Rp 70.000,- yang saya rasa tidak akan cukup untuk ongkos pulang maka saya mengajak teman saya untuk pulang dan hanya membeli nasi atau mie goreng seharga Rp 10.000,- perbungkusnya dan air mineral serta cemilan di dekat kos, saya dan teman saya tertawa dengan kecorobohan yang di lakukan teman saya.
Ketika kami melewati tikungan yang tak jauh dari kos kami, saya melihat ada sesuatu dan saya merasa janggal di hati saya, teman saya yang tidak menyadarinya terus melaju karena di yang membinceng, ternyata di depan kami ada keramaian yakni razia polisi lalu lintas yang akan melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak menaaati peraturan lalu lintas, kami yang menyadari adanya razia bermaksud ingin memmutar arah, jarak yang saat itu hanya 10 m dari tempat kejadian tidak menyelamatkan kami dari razia polisi lalu lintas itu. Kami pun digiring untuk antri menerima surat tilang saat itu-lah saya sadar bahwa teman saya yang tidak membawa dompet berarti dia tidak membawa SIM ( Surat Izin Mengemudi) disitu Pak polisi bertanya kepada kami mau kemana kami, dari mana kami, mengapa tidak membawa SIM, sekolah di mana, tinggal dimana, sampai pada akhirnya polisi memberikan surat tilang pada kami dan menahan STNK motor teman saya untuk sidang di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kami langgar, di situlah kami merasa bersalah telah melanggar peraturan lalu-lintas. Kemudian kami pulang dengan hati yang tidak tenang, teman saya berkata bahwa itu adalah kado terburuk di ulang tahunnya, namun tak lama kita tertawa lagi karena kecerobohan teman saya dan menceritakan pada teman kos kami yang lain-nya. Setelah tiga hari berlalu saya dan teman saya menuju ke pengadilan untuk menembus denda dan membawa kembali STNK milik teman saya.
Jadi kesimpulan dari pengalaman saya membuktikan bahwa Kaidah Hukum atau peraturan hukum yang di buat pemerintah (penguasa yang berwenang sebagai pembentuk Undang- Undang Lalu Lintas ) ini sanksinya berlaku pada saat itu juga berupa surat tilang dan penahanan STNK serta pembayaran denda akibat pelanggaran Lalu –Lintas tersebut.
Demikian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam penulisan kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sumber : tesishukum.com