Selasa, 30 Agustus 2016

Penggunaan Lampu Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Lalu Lintas

Salah satu inspirasi saya dalam pembuatan artikel ini adalah pertanyaan dari beberapa teman saya antara lain “Eh Bil, sebenarnya lampu utama itu wajib nggak sih dinyalakan pada siang hari ? atau cuma pas malam aja ? “ pertanyaan lain dari teman saya “ Bil, sebenarnya apasih warna standar pada lampu utama kendaraan bermotor ? “ .Disinipun saya berfikir, kemungkinan besar banyak masyarakat awam yang tidak tahu mengenai beberapa pertanyaan yang juga di ajukan oleh beberapa teman saya, Jadi disini saya akan sedikit memaparkan atau sekaligus menjawab pertanyaan- pertanyaan yang di kemukaan oleh teman- teman saya. Langsung saja yang pertama mengenai “ Kapan lampu utama Kendaraan Bermotor di nyalakan ? “
Kita Lihat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 107 mengenai penggunaan Lampu Utama
(1)   Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang di gunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)   Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Dari Undang- Undang tersebut maka penggunaan Lampu utama pada Kendaraan Bermotor wajib pada malam hari atau pada kondisi tertentu, Namun dikhususkan untuk motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari juga pada malam hari, Jika kita lihat pada motor keluaran baru sudah menerapkan Automatic Headlamp On atau di singkat AHO, maksudnya Lampu di depan sudah otomatis menyala.  Jika ada pertauran yang mewajibkan untuk menyalakan Lampu utama sesuai dengan ketentuan di atas ,lalu apa sanksi pelanggaran dari peraturan per-Undang-Undangan tersebut ? bisa kita lihat dalam keterangan Undang-Undang berikut
 UU No. 22 tahun 2009 Pasal 293
(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)   Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari Undang- Undang tersebut di jelaskan bahwa pelanggarnya akan di kenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang di langgar, namun menurut saya masih banyak dari masyarakat kita yang tidak tahu atau bahkan acuh tak acuh pada peraturan yang satu ini.
Itu tadi sedikit pemamaparan mengenai waktu untuk menyalakan lampu pada kendaraan Bermotor, semoga sudah terjawab, Pertanyaan Selanjutnya mengenai Lampu standar pada Kendaraan Bermotor, warna putih atau kuning ? langsung saja bisa kita lihat pada Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48
(1)   Setiap Kendaraan Bermotor yang di operasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.       susunan ;
b.      perlengkapan ;
c.       ukuran ;
d.      karoseri ;
e.       rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya ;
f.       pemuatan ;
g.      penggunaan ;
h.      penggandengan Kendaraan Bermotor ; dan / atau
i.        penempelan Kendaraan Bermotor .
(3)   Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang dikur sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.       emisi gas buang ;
b.      kebisingan suara ;
c.       efisiensi sistem rem utama ;
d.      efisiensi sistem rem parkir ;
e.       kincup roda depan ;
f.       suara klakson ;
g.      daya pancar dan arah sinar lampu utama ;
h.      radius putar ;
i.        akurasi alat penunjuk kecepatan ;
j.        kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.      kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang dimaksud “susunan” terdiri atas:
a.       rangka landasan ;
b.      motor penggerak ;
c.       sistem pembuangan ;
d.      sistem penerus daya ;
e.       sistem roda-roda ;
f.       sistem suspensi ;
g.      sistem alat kemudi ;
h.      sistem rem ;
i.        sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas :
1.      lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda ;
2.      lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda ;
3.      lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4.      lampu rem, warna merah ;
5.      lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda ;
6.      lampu posisi belakang, warna merah ; dan
7.      lampu  mundur, warna putih atau kuning muda.
j.        ..…. dst .
Sebagaimana yang di jelaskan pada Undang-Undang di atas maka bisa di simpulkan bahwa boleh menggunakan warna putih ataupun kuning muda pada lampu utama pada Kendaraan Bermotor. Hal ini mengingatkan juga pada keluhan beberapa teman saya mengenai tilang motor teman saya oleh pihak kepolisian lalu lintas akibat warna lampu utama motornya berwarna putih. Jadi jika ada polisi lalu lintas lagi yang menilang kalian, kalian bisa menjelaskan UU no.22 tahun 2009 ini.
Memodifikasi lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat. Memang tidak ada salahnya, namun perubahan tersebut jangan sampai melanggar hukum.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Setidaknya ada sebelas ketentuan warna lampu kendaraaan, berikut lengkapnya.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Itu tadi sedikit pemaparan saya mengenai waktu menyalakan lampu utama pada kendaraan bermotor dan Warna lampu untuk kendaraan Bermotor, Kesimpulannya penggunaan Kendaraan Bermotor haruslah sesuai dengan peraturan yang di tetapkan. Saya harap setelah membaca tulisan saya ini, semoga bisa sedikit menyadarkan teman-teman atau para pembaca blog saya untuk memberitahu rekan terdekat para pembaca ataupun keluarga agar bisa mematuhi peraturan mengenai waktu untuk menyalakan lampu utama pada Kendaraan Bermotor, dan menjadikan masyarakat indonesia khususnya para pembaca blog saya bisa menjadi masyarakat yang taat pada peraturan lalu lintas. Terimakasih karna telah membaca blog saya, jika ada salah kata maupun kesalahan penulisan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis : Sabillah Ayu Fania, Hukum Ekonomi Syariah
Sumber : ~Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                ~ Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23

Jumat, 26 Agustus 2016

ESSAY : Muzakki Dan Kriteriannya Dalam Tinjauan Fiqh Zakat

Muzakki menurut UU No 38 Th 1999
Menurut pasal 1 ayat 3 muzzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewjiban membayar zakat. Menurut pasal 2 UU No. 38 Th 1999 Setiap warga negara Indonesia yang beraga islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Dari definisi UU No.38 Th 1999 diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa muzzaki adalah warga negara indonesia yang beragama muslim atau badan yang dikelola oleh orang muslim yang berkewajiban untuk memberikan atau menyisihkan sebagian hartanya untuk di zakatkan.
Tinjauan Fiqh Zakat
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.
Menurut mazhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak, dan budak tidak wajib dizakati, dan baru wajib dizakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal, dan meredeka. Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
“Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi, tetapi Hanafi tidak memberlakukan berakal dan baligh pada zakat tanaman dan buah-buahan.
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berakal dan baligh tidak dijadikan syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib dizakati oleh walinya,
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti shalat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.
Manurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat.Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim.Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin.Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban shalat.
Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.(Sumber : Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab 2, Jakarta: Cahaya, 2007, h. 65)
Syarat- Syarat orang yang wajib zakat
-  Syarat-syarat bagi orang yang wajib zakat adalah:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Memiliki nishab, yaitu kelebihan harta milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok (primer) seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya
4.      Sempurnanya haul (waktu nishab) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya waktu.
5.      Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang diper-sengketakan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut antara lain berhubungan dengan Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan yang berkaitan dengan Harta.

Syarat pertama, yakni yang berkaitan dengan Muzakki:
1.      Islam.
2.      Merdeka
Syarat kedua, yakni berkaitan dengan harta yang dikeluarkan:
1.      Harta tersebut dimiliki secara sempurna
2.      Harta tersebut adalah harta yang berkembang
3.      Harta tersebut telah mencapai nishob
4.      Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun)
5.      Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.