Penggunaan Lampu Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas
Salah satu
inspirasi saya dalam pembuatan artikel ini adalah pertanyaan dari beberapa
teman saya antara lain “Eh Bil, sebenarnya lampu utama itu wajib nggak sih
dinyalakan pada siang hari ? atau cuma pas malam aja ? “ pertanyaan lain dari
teman saya “ Bil, sebenarnya apasih warna standar pada lampu utama kendaraan
bermotor ? “ .Disinipun saya berfikir, kemungkinan besar banyak masyarakat awam
yang tidak tahu mengenai beberapa pertanyaan yang juga di ajukan oleh beberapa
teman saya, Jadi disini saya akan sedikit memaparkan atau sekaligus menjawab
pertanyaan- pertanyaan yang di kemukaan oleh teman- teman saya. Langsung saja
yang pertama mengenai “ Kapan lampu utama Kendaraan Bermotor di nyalakan ? “
Kita Lihat UU No. 22 Tahun 2009
pasal 107 mengenai penggunaan Lampu Utama
(1)
Pengemudi
Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang di
gunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)
Pengemudi
Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1)
wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Dari Undang-
Undang tersebut maka penggunaan Lampu utama pada Kendaraan Bermotor wajib pada
malam hari atau pada kondisi tertentu, Namun dikhususkan untuk motor wajib
menyalakan lampu utama pada siang hari juga pada malam hari, Jika kita lihat
pada motor keluaran baru sudah menerapkan Automatic Headlamp On atau di singkat
AHO, maksudnya Lampu di depan sudah otomatis menyala. Jika ada pertauran yang mewajibkan untuk
menyalakan Lampu utama sesuai dengan ketentuan di atas ,lalu apa sanksi
pelanggaran dari peraturan per-Undang-Undangan tersebut ? bisa kita lihat dalam
keterangan Undang-Undang berikut
UU No. 22 tahun 2009 Pasal 293
(1)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana yang di maksud dalam
pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
siang hari sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak
Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari Undang-
Undang tersebut di jelaskan bahwa pelanggarnya akan di kenakan sanksi yang
sesuai dengan peraturan yang di langgar, namun menurut saya masih banyak dari
masyarakat kita yang tidak tahu atau bahkan acuh tak acuh pada peraturan yang
satu ini.
Itu tadi
sedikit pemamaparan mengenai waktu untuk menyalakan lampu pada kendaraan
Bermotor, semoga sudah terjawab, Pertanyaan Selanjutnya mengenai Lampu standar
pada Kendaraan Bermotor, warna putih atau kuning ? langsung saja bisa kita
lihat pada Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48
(1)
Setiap
Kendaraan Bermotor yang di operasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
(2)
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
susunan
;
b.
perlengkapan
;
c.
ukuran
;
d.
karoseri
;
e.
rancangan
teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya ;
f.
pemuatan
;
g.
penggunaan
;
h.
penggandengan
Kendaraan Bermotor ; dan / atau
i.
penempelan
Kendaraan Bermotor .
(3)
Persyaratan
laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal
Kendaraan Bermotor yang dikur sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.
emisi
gas buang ;
b.
kebisingan
suara ;
c.
efisiensi
sistem rem utama ;
d.
efisiensi
sistem rem parkir ;
e.
kincup
roda depan ;
f.
suara
klakson ;
g.
daya
pancar dan arah sinar lampu utama ;
h.
radius
putar ;
i.
akurasi
alat penunjuk kecepatan ;
j.
kesesuaian
kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.
kesesuaian
daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan
Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang dimaksud “susunan” terdiri atas:
a.
rangka
landasan ;
b.
motor
penggerak ;
c.
sistem
pembuangan ;
d.
sistem
penerus daya ;
e.
sistem
roda-roda ;
f.
sistem
suspensi ;
g.
sistem
alat kemudi ;
h.
sistem
rem ;
i.
sistem
lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas :
1.
lampu
utama dekat, warna putih, atau kuning muda ;
2.
lampu
utama jauh, wana putih, atau kuning muda ;
3.
lampu
penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4.
lampu
rem, warna merah ;
5.
lampu
posisi depan, warna putih atau kuning muda ;
6.
lampu
posisi belakang, warna merah ; dan
7.
lampu mundur, warna putih atau kuning muda.
j.
..….
dst .
Sebagaimana yang
di jelaskan pada Undang-Undang di atas maka bisa di simpulkan bahwa boleh
menggunakan warna putih ataupun kuning muda pada lampu utama pada Kendaraan
Bermotor. Hal ini mengingatkan juga pada keluhan beberapa teman saya mengenai
tilang motor teman saya oleh pihak kepolisian lalu lintas akibat warna lampu
utama motornya berwarna putih. Jadi jika ada polisi lalu lintas lagi yang
menilang kalian, kalian bisa menjelaskan UU no.22 tahun 2009 ini.
Memodifikasi
lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat.
Memang tidak ada salahnya, namun perubahan tersebut jangan sampai melanggar
hukum.
Di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan
alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Setidaknya ada sebelas ketentuan
warna lampu kendaraaan, berikut lengkapnya.
1. Lampu utama dekat berwarna putih
atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih
atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna
kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih
atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna
merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih
atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor
kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya
berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi
kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor
yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk
bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna
merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Itu tadi
sedikit pemaparan saya mengenai waktu menyalakan lampu utama pada kendaraan
bermotor dan Warna lampu untuk kendaraan Bermotor, Kesimpulannya penggunaan
Kendaraan Bermotor haruslah sesuai dengan peraturan yang di tetapkan. Saya
harap setelah membaca tulisan saya ini, semoga bisa sedikit menyadarkan
teman-teman atau para pembaca blog saya untuk memberitahu rekan terdekat para
pembaca ataupun keluarga agar bisa mematuhi peraturan mengenai waktu untuk
menyalakan lampu utama pada Kendaraan Bermotor, dan menjadikan masyarakat
indonesia khususnya para pembaca blog saya bisa menjadi masyarakat yang taat
pada peraturan lalu lintas. Terimakasih karna telah membaca blog saya, jika ada
salah kata maupun kesalahan penulisan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis : Sabillah Ayu Fania, Hukum Ekonomi Syariah
Sumber : ~Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
~ Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012
pasal 23