Rabu, 07 Desember 2016

kelompok yang termarjinalkan

Hilangkan Stigma Negatif, Stay Possitif !
“Penyandang disable yang termarjinalkan”
Baru saja pada tanggal 3 desember, di peringati hari difabel atau Hari Penyandang cacat Internasional. Hari Penyandang cacat Internasional adalah peringatan hari difabel atau Hari Penyandang Cacat Internasional adalah peringatan internasional yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1992 dan diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.
Difabel (Different Ability People ) atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a)      penyandang cacat fisik;
b)      penyandang cacat mental; serta
c)      penyandang cacat fisik dan mental
Orang yang disabilitas termasuk kelompok orang yang termarjinalkan dalam lingkungan masyarakat, banyak orang disabilotas yang tersembunyi terlantar dan jauh untuk mencapai akses pendidikan, kesehatan dan interaksi sosial yang mengakibatkan mereka hidup terpinggir dan tercabut hak- hak dasar mereka. Kurangnya kesadaran masyarakat terutama keluarga yang memberikan cap buruk terhadap mereka yang menyandang disabilitas dan menganggap mempunyai seorang yang disabilitas dalam keluarga itu memalukan, kemudian banyak dari mereka yang menelantarkan penyandang disabilitas ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:
·         upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.
Meskipun ada Undang- Undang mengenai disabilitas seperti yang terpapar di atas, nyatanya program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.
            Dilingkungan pendidikan, bahkan banyak dari penyandang disabilitas ditolak terang- terangan di sekolah umum karena stigma masyarakat mengenai penyandang disabilitas, atau bisa disebut juga dengan anak yang berkebutuhan khusus adalah seseorang yang lemah dan tidak bisa apa- apa. Hal inipun terlihat dari,
 pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Meskipun sudah diatur dalam beberapa peraturan di atas tentang anak disabilitas atau Anak berkebutuhan khusus akan tetapi, bukankah tidak semua penyandang disabilitas itu lemah dan tidak berdaya ? bahkan banyak dari mereka yang memiliki prestasi yang sangat membanggakan yang bisa di apresiasi serta menjadi motivasi bagi kita. Berikut beberapa penyandang disabilitas yang sangat berprestasi di bidangnya :
1.      M Ade Irawan 

Merupakan penyandang tunanetra. Tahun 1999, Ade diajak orang tuanya jalan ke mal, Ade menekan tuts piano dan berbunyi. Spontan, Ade langsung meminta dibelikan alat musik itu. Satu keyboard Casio pun mulai menjadi teman Ade saat usia 7 tahun. Ade kemudian mengagumi musisi jazz George Benson dan setahun kemudian, dia memutuskan memilih jazz sebagai musik pilihannya. Sang bos MURI, Jaya Suprana, kemudian menaruh perhatian padanya. Jaya membuatkan Ade pagelaran resital tunggal pada Juni 2010 lalu, dan menjulukinya Ade ‘Wonder’ Irawan, merujuk musisi tunanetra, Stevie Wonder. Ade juga menjadi penampil pada Java Jazz Festival 2010 lalu.
2.      Muhammed Zulfikar Rakhmat

Sejak lahir dia mengalami gangguan syaraf motorik, sehingga kedua tangannya sulit bergerak. Kondisi itu juga membuatnya gagap, tak lancar bicara. Namun, di balik segala kekurangan itu, pemuda Semarang ini punya prestasi cemerlang. Dia lulus dari jurusan Hubungan Internasional di Universitas Qatar. Program sarjana itu bisa dia selesaikan dalam kurun tiga setengah tahun saja. Soal nilai, jangan ditanya. Dia lulus dengan nilai hampir sempurna: 3,93. Prestasi mencorong ini pula yang membuatnya mendapat beasiswa penuh untuk kuliah ke jenjang lebih tinggi lagi.
3.      Angkie Yudistia
Dia menderita tunarungu sejak usianya masih 10 tahun. Ia berhasil menyelesaikan pendidikannya di sekolah umum sejak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Angkie kemudian menyelesaikan studinya di jurusan periklanan di London School of Public Relations(LSPR), Jakarta, dan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3,5. Di kampus yang sama, Angkie bahkan telah meraih gelar master setelah lulus dari bidang komunikasi pemasaran lewat program akselerasi. Di usianya yang masih 25 tahun, Angkie sudah menjadi founder dan CEO (chief executive officer) Thisable Enterprise. Perusahaan yang didirikan bersama rekannya itu fokus pada misi sosial, khususnya membantu orang yang memiliki keterbatasan fisik alias difabel.
4.      Heri Hendrayana Harris

Atau nama ngetopnya Gola Gong, merupakan penulis novel “Balada Si Roy” yang terkenal era 80-an. Gola Gong kehilangan tangan kirinya sejak usia 11 tahun lantaran terjatuh dari pohon. Selain menulis novel, Gola Gong yang juga seorang traveller, gemar juga menulis cerita-cerita perjalanan. Sejak 2001 dia mendirikan komunitas kesenian Rumah Dunia di lahan 1.000 meter persegi di belakang rumahnya di kawasan Komplek Hegar Alam, Ciloang, Serang, Banten. Di Rumah Dunia, Gola Gong menyebarkan virus “Gempa Literasi”, yaitu gerakan kebudayaan menghancurkan kebodohan lewat kata (sastra dan jurnalistik), swara (musik), rupa (teater dan film), dan warna (melukis).
5.      Stephanie Handojo

Sejak lahir mengidap downsyndrome, Meskipun punya kekurangan, ia dapat membuktikan dirinya mampu berprestasi tinggi. Saat menginjak usia 12 tahun, ia berhasil meraih juara 1 pada kejuaraan Porcada. Selain itu, ia juga tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI) karena mampu bermain piano dengan 22 lagu selama 2 jam. Dia bahkan terpilih mewakili Indonesia di ajang Special Olympics World 2011 di Athena, Yunani. Stephanie kemudian meraih medali emas dari cabang renang nomor 50 meter gaya dada.
Itu tadi beberapa orang penyandang difable yang mampu meraih prestasi yang sangat membanggakan di balik keterbatasan yang ia miliki, jika kita lihat dari beberapa uraian di atas, bahkan ada yang sekolah di sekolah umum meskipun itu sulit, jadi tergantung jenis difable apa yang mereka miliki, jika fasilitas dan lingkungan mendukung meskipun itu lingkungan pendidikan umum maka seorang penyandang difable bisa maksimal dalam pembelajaran, akan tetapi stigma yang sebelumnya mengenai penyandang difable lah menyebabkan mereka mau tidak mau menjadi berada di lingkungan yang terisolasi dari dunia luar, yakni di khususkan. Jika kita berfikir positif sedikit saja dan menghilangkan stigma negatif, maka orang yang difable (tergantung jenis difablenya) bisa bersekolah di sekolah umum, lingkungan yang mendukung mereka, dan tidak mengaggap remeh mereka maka akan menumbuhkan kekuatan dan sikap mandiri bagi penyandang di fable.
Demikian tulisan dari saya semoga isi dari tulisan saya bisa bermanfaat bagi para pembaca, jika ada kesalahan kata atau kalimat dan menyinggung pihak tertentu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih.
Oleh : Sabillah Ayu Fania
Sumber :
(https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel)

(http://jadiberita.com/75033/5-orang-indonesia-penyandang-disabilitas-tapi-                                   berprestasi.html)

orang-orang yang termarjinalkan

Orang Miskin yang Termarjinalkan

Mungkin banyak orang  yang memikirkan hal yang sama dengan saya, Mengapa Negara ini tetap miskin padahal di negara ini memiliki sumber alam yang melimpah, batu bara, timah, minyak, gas alam, nikel, semua itu ada di indonesia akan tetapi kemiskinan di indonesia tetap ada meskipun mempunyai kekayaan alam yang melimpah ruah, mengapa impor beras padahal orang indonesia bisa menanam beras di sawahnya yang luas, mengapa hal ini masih terjadi yakni kemiskinan. Sebelum membahas inti dari tulisan saya kali ini berikut adalah definisi mengenai kemiskinan.
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.
Hukum yang kita warisi sekarang berasal dari negara kolonial yang diskriminatif dan opresif (dan jangan lupa: apartheid alias pemisahan golongan penduduk menurut garis rasial yang menjadi basis legitimasinya) serta terorisme negara (state terrorism) Orde Baru dengan segenap kelembagaan hukum (pengadilan, penuntutan, kepolisian, dan militer yang ikut-ikutan mengekalkan penghukuman yang arbitrary dan melanggar HAM lewat praktek kidnapping, forced disappearance, torture terhadap aktivis dan ‘musuh’ negara) dan personelnya yang militeristik dan anti-HAM yang sangat tidak ramah pada orang miskin. Karena rule of law yang menjadi salah satu ciri demokrasi digantikan rule of men. Pentas politik nasional didominasi interplay antara the big men istana kepresidenan, birokrasi dengan teknokrasinya, militer, dan konglomerasi. Prinsip kesamaan di muka hukum dan akses kepada sumber daya dan perlindungan dari sistem hukum dan sistem yudisial tidak menyentuh kelompok-kelompok sosial tak berdaya dan termarjinalkan seperti masyarakat desa tertinggal, masyarakat miskin perkotaan, masyarakat kurang sejahtera, masyarakat dilanda konflik, bencana, dan segmen masyarakat terbelakang lain (petani, buruh, perempuan subyek kuasa patriarki). Orang miskin sangat tidak berdaya dihadapan struktur mega seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan penjara. Walau sadar hak-haknya, mereka cenderung untuk bersikap pasrah, voiceless, karena tuduhan melakukan kejahatan adalah harga mati yang harus terbukti. Proses peradilan menjadi proses penyingkiran, proses memper-lain-kan yang lain, yang dikonstruksi menyimpang dari kenormalan, yang benar menurut teks (othering the others). Mereka penjahat-penjahat adalah the others, yang mutlak harus dipersalahkan, tidak pernah sisi batinnya diungkap dan didengarkan, hak-haknya sebagai manusia dan warga negara yang dilindungi konstitusi ditelikung; disiksa, disumpah-serapahi, diancam dituntut maksimal agar mengaku. Semuanya tereduksi dalam berjilid-jilid BAP yang tak lebih berisi intimidasi dan interpretasi alat-alat kekerasan negara (polisi), lembar-lembar administrasi, daftar papan penahanan, ritual sidang, vonis dan daftar narapidana. Si miskin yang penjahat itu hanya bisa menunduk (submissive), menghamba untuk memohon keringanan hukuman: ampun Pak Jaksa, ampun Pak Hakim!! Mereka miskin karena kebijakan penguasa dan produk relasi kekuasaan menurut struktur sosial yang ada (prevailing system). Orang miskin tidak menentukan hidupnya sendiri: mau jadi apa ia nanti, mau mengapa, berbuat apa, dst. Hidupnya ditentukan oleh yang berkuasa. “Dunianya dipersempit secara kejam”. Mereka tak berdaya, dan karena itu hanya sekadar melakoninya. Mereka itu korban, produk sosial, tapi dikejar, diburu, dihukum, dieksekusi semena-mena (blaming the victims). Hukum yang tertuang dalam teks tak akan mungkin mampu menuntaskan misteri sebab pelaku (si aktor) melakukan illicit conduct. Ia adalah misteri sosial, dan jawabannya terletak dalam sistem sosial itu sendiri (yakni rekonstruksi atau malah dekonstruksi dalam wujud revolusi sosial seperti yang dikehendaki kaum yang terproletarkan) karena ia adalah produk “sampingannya”. Maka, ada ungkapan kejahatan berkembang seiring perkembangan sosial itu sendiri. Dalam pikiran Antonio Gramsci, kelompok-kelompok sosial yang menjadi subyek hegemoni kelas berkuasa dan kehilangan akses kepada hukum dan kekuasaan itu disebut sebagai kelas subaltern.
Dari definisi tersebut diatas bisa kita lihat bahwa orang yang miskin nyatanya termarjinalkan atau dengan kata lain terkucilkan darilingkungannya bahkan di bidang- bidang tertentu seperti politik, ekonomi, sosial, pendidikan, bahkan hukum, hal inipun terlihat jelas di mana ada kasus seorang nenek yang bernama asyani dan kasus labora sitorus,
Peristiwa itu bermula saat nenek Asyani dan Ruslan, menantunya, yang tinggal di Dusun Secangan, Situbondo memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Cipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. Akan tetapi, pihak Perhutani menganggap ketujuh batang kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil "illegal logging" dan segera diproses secara hukum. Sesungguhnya, kayu-kayu tersebut merupakan hasil tebangan mendiang suami Asyani yang dilakukan lima tahun lalu di lahan tanah sendiri dan disimpan di rumahnya. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki Asyani.Perhutani memerkarakan nenek itu PN Situbondo menggunakan Pasal 12 d juncto Pasal 83 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberatasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Perum Perhutani hanya melaporkan tindakan pencurian aset milik negara tanpa menyebutkan orang per orang.
Pada kasus Labora Sitorus (LS)--anggota Polres Raja Ampat pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun yang antara lain didapatnya dari praktek illegal logging--Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Merasa tak puas, LS dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasinya ditolak, justru dia mendapatkan tambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hakim Agung menolak kasasi LS dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Keputusan ini tentunya memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dia patuhi. Akan tetapi, yang terjadi LS tidak patuh karena memiliki surat bebas yang kabarnya dikeluarkan Plt kepala LP. Berkat kekuatan uangnya, LS sempat tidak berada di lapas tanpa alasan yang jelas, bahkan mendapatkan surat bebas yang dikeluarkan pihak lapas tanpa ada dasar hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Darmah Muin pertengahan Januari 2015 kemudian mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Labora.
Dalam beberapa kasus, terutama apabila berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, dan politik, , orang miskin selalu saja tidak berdaya dan menjadi korban. Masih banyak lagi fakta ketika para koruptor dan penjahat berdasi diperlakukan sangat berbeda dengan orang kecil yang terjerat kasus hukum. Hal itu membuktikan bahwa orang miskin termasuk kelompok yang termarjinalkan, salah satunya di bidang hukum, peradilan di indonesia.
 Demikian pemaparan dari saya jika ada salah kata ataupun kata- kata yang menyinggung pihak tertentu saya mohon maaf yang sebesar- besarnya, semoga tulisan saya bermanfaat bagi para pembaca, Terimakasih.
Sumber :

(http://sp.beritasatu.com/home/nenek-asyani/)

Rabu, 23 November 2016

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum

Takut Kena Sanksi
            Negara indonesia adalah negara hukum, di mana hukum tersebut mempunyai banyak fungsi, yang salah satunya adalah mengatur kehidupan masyarakat, jika masyarakat menginginkan kehidupan yang teratur dan tertib, maka harus menaati hukum yang berlaku, dengan kata lain mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku tersebut. Hukum sudah ada, maka untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur dan tertib tersebut, Masyarakat seharusnya Patuh terhadap hukum, inilah yang akan menjadi pembahasan saya kali ini, yakni mengenai Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum, dimana kepatuhan ini dibagi menjadi beberapa aspek.
           Dalam kajian ilmu sosiologi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum bisa di lihat dari tiga aspek, yakni, yang pertama adalah Hukum Sudah Diberlakukan, maksudnya disini hukum tersebut sudah berlaku begitu saja dan menjadi sebuah kebiasaan yang di taati begitu saja tanpa ada perdebatan mengenai adannya hukum tersebut misalnya, dalam peraturan lalu lintas, dalam mengemudi kita selalu mengambil jalur sebelah kiri, maka tidak ada yang mempermasalahkan mengapa tidak di jalur sebelah kanan, ya karena peraturannya memang begitu, dan sudah menjadi kebiasaan tanpa harus mempertanyakan lagi.
Aspek Yang kedua mengenai Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum adalah Sesuai Dengan keyakinan, maksudnya adalah dimana berlakunya hukum tersebut menurut orang yang mematuhi hukum tersebut sesuai dengan apa yang di yakininya, meskipun hukum itu tidak ada ia akan melakukan hal yang di atur dalam keyakinan yang ia anut, seperti contoh dalam suatu kampus islam mempunyai aturan yang mengharuskan seluruh mahasiswinya memakai hijab, maka bagi para mahasiswi yang tentunya beragama islam, akan mematuhi perintah tersebut dengan senang hati karena sesuai dengan keyakinannya yakni seorang perempuan harus menutup auratnya dengan berhijab, Jadi meskipun peraturan tersebut tidak ada maka seorang perempuan muslim tetap memakai hijab. Aspek yang ketiga adalah Takut akan sanksi, maksudnya adalah masyarakat mematuhi sebuah hukum yang berlaku karena takut akan sanksi yang diperoleh jika tidak mematuhi peraturan hukum tersebut, seperti contoh seorang guru yang mempunyai aturan dikelas, murid tidak boleh terlambat ke sekolah kecuali dengan alasan yang mendesak, jika terlambat tanpa alasan dan izin dengan guru maka tidak boleh mengikuti pelajaran yang di ajarkan si guru yang membuat aturan dan terancam mendapatkan nilai yang jelek, kemudian salah satu murid yang takut akan sanksi guru tersebut ia mau tidak mau atau dengan terpaksa mematuhi aturan yang di buat oleh guru tersebut.
            Hal ini pun bisa sering terlihat dari sikap masyarakat terhadap adanya sebuah hukum yang berlaku, inipun terlihat jelas di kalangan pelajar sekolah, seperti pengalaman teman saya mengenai peraturan lalu lintas, sewaktu SMA saya mempunyai teman yang selalu up to date dalam berbagai informasi- informasi terbaru, apapun informasi terbaru ia selalu tahu, entah dari mana ia mengetahui berbagai informasi yang ia dapat, salah satunya mengenai razia SIM ( Surat Izin Mengemudi), sebagai pelajar sekolah SMA yang masih berada di bawah umur tentunya belum mempunyai KTP ( Kartu Tanda Penduduk) apalagi SIM (Surat Izin Mengemudi), yang akan membuat mereka melanggar peraturan lalu lintas yang ada, sebenarnya mereka mempunyai kesadaran terhadap adanya hukum tersebut, akan tetapi karena situasi dan kondisi serta umur mereka yang belum bisa memiliki salah satu persyaratan untuk bisa mematuhi peraturan lalu lintas tersebut menjadikan mereka melanggar aturan, fasilitas untuk menunjang mereka agar bisa mematuhi peraturan tersebut sangat terbatas, misalkan ada bus sekolah, iya memang ada, akan tetapi tetap saja ada rute atau akses yang tidak bisa terjangkau meskipun ada fasilitas tersebut, mau tidak mau alternatif mereka adalah dengan mengendarai sepeda motor, yang mengakibatkan mereka menjadi pelanggar aturan. Kembali ke topik permasalahan, teman saya yang mempunyai informasi adanya razia SIM ( Surat Izin Mengemudi) tersebut, segera menyebarkan ke teman- temaan yang lain agar mereka mengambil rute pulang di jalan lain agar terhindar dari Razia, keadaan seperti ini pun bukan hanya terjadi dilingkungan pelajar sekolah saja akan tetapi tindakan menghindari razia seprti ini juga di lakukan di lingkungan orang dewasa yang tidak mempunya SIM ( Surat Izin Mengemudi) datau kebetulan tidak membawanya, hal ini yang membuktikan bahwa mereka takut akan sanksi dengan kata lain takut kena sanksi yang timbul akibat pelanggaran yang mereka buat yakni berupa surat Tilang (bukTi peLanggaran),meskipun mereka tetap melanggar dan tidak segera mematuhi peraturan yang ada karena adanya faktor-faktor tersebut diatas.
Dalam hal kecil yang lainnya, sudah bisa dilihat dari lingkungan anak- anak, seperti contoh disuatu lembaga taman pendidikan Sekolah Dasar mempunyai aturan dimana harus beratribut lengkap setiap harinya, jika melanggar akan mendapatkan sanksi di jemur di lapangan selama 5 menit atau lebih, sesuai dengan jumlah atribut yang tidak di lengkapi, memang hal ini akan membuat mereka disiplin akan tetapi persepsi mereka yang berbeda akan menimbulkan salah satu pemahaman bagi mereka di mana mereka takut akan sanksi jika mereka melanggar peraturan tersebut dan bukannya sadar bahwa peraturan tersebut untuk membentuk kesadaran mereka terhadap adanya sebuah hukum yang berlaku di lingkungan mereka.
Jika diakaitkan dengan Kaidah atau aturan yang tentunya hukum, maka ada sanksi yang terjadi jika melanggar peraturan tersebut contohnya pada kaidah kesopanan, misalkan dalam suatu lingkungan masyarakat mempunyai aturan dimana yang muda harus menghormati yang lebih tua salah satunya dengan berbicara dengan sopan, jika melanggar akan mendapatkan sanksi sosial secara langsung yakni di gunjing dan di cap sebagai seseorang yang tidak mempunya kesopanan terhadap orang yang lebih tua, yang seharusnya di hormati, suatu saat ada seorang pemuda yang mencaci maki orang tua dan hal itu diketahui oleh orang lain maka secara langsung anak itu akan mendapatkan gunjingan bahkan cap jelek atas tindakan yang ia lakukan, hal ini akan membuat beberapa orang lain sadar jika melanggar aturan yang ada di masyarakat seperti itu akan menimbulkan sanksi sedemikian dan akan menjadi takut akan sanksi yang timbul dan mengakibatkan mereka takut untuk melakukan pelanggaran karena sanksi yang seperti itu. Hal ini juga terdapat dalam Kaidah lain, misalkan Kaidah hukum, ada aturan yang melarang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, jika melanggar maka sanksi yang diperoleh adalah berupa vonis penjara ataupun denda bahkan hukuman seumur hidup bahkan kehilangan nyawanya. Hal ini akan membuat mereka yang akan melakukan tindakan pembunuhan merasa takut akan sanksi yang akan merka dapatkan jika melakukan pelanggaran tersebut.

Itulah sedikit pemaparan dari saya jika ada kesalahan kata ataupun ada kata yang membuat tersinggung pihak tertentu saya minta maaf yang sebesar- besarnya karena saya tidak bermakasud seperti itu, semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi para pembaca, terimakasih telah menyempatkan untuk membaca.  

Senin, 31 Oktober 2016

Katakan Tidak pada Mencontek

            Dari judul diatas sudah dapat diketahui apa yang akan saya bahas dalam artikel kali ini, yapp.. mengenai mencontek, menjadi pelajar merupakan masa paling menyenangkan karena kita akan melewati berbagai hal, seperti persahabatan dan lain sebagainya. Satu hal yang mungkin menjadi bagian bagi para pelajar adalah ketika menghadapi ujian. Tak jarang mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nilai dengan mencontek. Inilah budaya mencontek di kalangan pelajar. sudah menjadi rahasia umum jika mencontek adalah kebiasaan sebagian dari mahasiswa, lebih tepatnya mencontek adalah perbuatan curang yg dilakukan oleh orang yg memiliki sifat tidak jujur demi mendapatkan nilai tinggi. Biasanya mencotek dilakukan disaat ulangan ataupun ujian. Setiap individu atau pelajar menginginkan prestasi belajar yang baik. Karena keinginan untuk berprestasi tersebut, segala cara pun dilakukan baik itu cara positif maupun negatif. Cara positifnya bisa melalui belajar dengan tekun dan jujur serta percaya diri saat mengerjakan ujian atau tes akademik lainnya. Sedangkan cara negatifnya adalah dengan menyontek. Selain keinginan untuk berprestasi, masih banyak lagi alasan yang menyebabkan seseorang  menyontek. Seperti ingin menghindari kegagalan, tekanan dari teman sebaya maupun dari orang tua, dan tidak percaya diri ketika mengikuti ujian. Siswa juga mempersepsi bahwa prestasi itu adalah sebuah keberuntungan dan mempersepsi menyontek merupakan hal yang sudah biasa. Kebiasaan mencontek ini akan menjadi kebiasaan ketika dilakukan satu kali dan mendapat hasil memuaskan, dan akan ketagihan untuk mengulangi perbuatan mencontek ini, mencontek dilakukan oleh sebagian orang yang belum siap dengan ujian yang akan berlangsung dan tidak percaya diri maupun orang yang sama sekali tidak tahu jika akan ada ujian berlangsung, ya ini terjadi jika ada ujian mendadak yang sering dialami oleh mahasiswa tentunya, jadi hal ini menuntut kita untuk siap akan setiap mata kuliah yang akan di ujikan, serta untuk menghindari perilaku mencontek. Saya telah mewawancarai beberapa mahasiswa yang mengenai mencontek. Dari enam orang saya saya wawancarai, tiga orang dari mereka pernah mencontek.
            Faktor penyebab perilaku mencontek di bagi menjadi  dua, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya antara lain adalah tingkat kecerdasan yang rendah, tidak adanya motivasi berprestasi, sikap belajar yang tidak baik, keyakinan diri yang rendah, konsep diri yang rendah, keinginan untuk mendapat nilai tinggi, tidak adanya usaha untuk belajar, penilaian tentang menyontek, sering menunda-nunda pekerjaan, keberanian menyontek, keinginan untuk menghindari kegagalan, cara belajar yang tidak baik, dan mempunyai moral yang rendah.
Sedangkan faktor eksternalnya berasal dari orang tua seperti tuntutan yang berlebihan dari orang tua kepada anaknya agar mendapatkan prestasi yang baik, guru, teman sebaya, kurangnya pencegahan dari sekolah, terlalu banyak tugas yang diberikan di sekolah, kondisi, serta status ekonomi dan sosial.
            Beberapa pertanyaan yang saya lontarkan adalah sama antara lain apa mereka pernah mencontek atau tidak, apa yang menyebabkan mereka mencontek, apa mereka puas dengan hasil ujian mereka, apa perasaan mereka jika ada dosen yang membiarkan mereka mencontek, apa sanksi yang tepat bagi yang mencontek, cara apa yang bisa dilakukan agar orang tidak mencontek dan yang terakhir fasilitas apa yang di perlukan untukl meminimkan perbuatan curang tersebut, kemudian pertanyaan yang selanjutnya antara lain apa mereka tidak setuju dengan aturang pelarangan mencontek, mengapa mereka memilih untuk mencontek, bagaimana cara mereka mencontek, bagaimana cara mereka menyembunyikan contekannya agar pemngawas tidak tahu, bagaimana perasaan mereka ketika mencontek, bagaimana dengan dosen yang menindak tegas perbuatan mencontek, apakah mereka puas dengan nilai mereka, apakah mempunyai rencana untuk berhenti dan pertanyaan yang lainnya.
Tiga orang yang mengaku mencontek ( sesuai dengan permintaan orang saya wawancarai nama mereka saya samarkan) sebut saja namanya antara lain Ede (TMT-3), Nufan (TBI-1) dan Esda (PGMI-3) rata-rata jawaban mereka hampir sama, mereka mencontek karena kepepet dan kurang belajar, karena ujiannya mendadak, meskipun hasil ujian yang mereka peroleh baik, namun mereka mengatakan, jujur jika mereka tidak puas dengan hasil ujiannhya karena bukan murni dari kemampuan mereka se ndiri melainkan hasil dari mencontek, Mereka merasa beruntung jika dosen mereka membiarkan mereka untuk mencontek karena hal itu menguntungkan bagi mereka, saya juga menanyakan sanksi apa yang cocok bagi orang yang suka mencontek, mereka mengatakan ” jika orang yang mencontek sanksinya adalah pengurangan nilai ” ujar salah satu dari mereka, dan mengatakan jika ada ujian seharusnya sebelum ada ujian harus ada pemberitahuan agar mereka lebih siap dengan ujian yang mereka hadapi untuk meminimalisir alasan untuk berbuat kecurangan karena mereka sudah siap, “ namun kebanyakan dari mereka omongan pengurangan nilai yang biasa dilakukan hanya sekedar omongan belaka, jadi sanksi harus di lakukan secara langsung agar orang seperti kami bisa sadar ”, ujar mereka, mereka juga mengatakan “ seharusnya saat ujian berlangsung bukan hanya satu pengawas ujian, namun di pasang CCTV di sudut kelas agar yang mencontek bisa ketahuan dan sanksi nya bisa di jalankan, hal itu akan membuat orang seperti kami menjadi jera dan akan mengurungkan niat untuk mencontek”. Karena mereka hanya melakukan perbuatan mencontek hanya satu kali tersedak, mereka memutuskan untuk tidak mengulanginya lagi.  Seperti itulah penuturan mereka.
            Pertanyaan selanjutnya saya lontarkan kepada mereka yang tidak pernah atau bahkan sama sekali tidak mencontek, Tiga orang yang tidak pernah mencontek antara lain Ahas (ZAWA-3), Siaka (ZAWA-3), Tuja (ES-3) mereka setuju denga aturan untuk pelarangan mencontek karena hal itu akan membuat mereka belajar lebih jujur dan adil sesuai dengan kemampuan mereka, mereka puas dengan hasil ujian merka karena hasil ujiannya adalah upaya dan kerja keras yang mereka lakukan sendiri dan bukan karena mencontek “ rasanya lega bisa melihat hasil dari kerja keras kami “ dan hal itu kan membuat mereka bekerja keras dan lebih giat belajar. Jika ada dosen yang membiarkan mencontek, mereka tidak setuju karena hal itu akan mengakibatkan kecurangan yang merajalela, sanksi yang tepat bagi yang mencontek “harusnya yang mencontek di beri nilai min” ujar mereka, “ seharusnya dosen atau pengawas lebih dari satu dan di pasang CCTV agar yang mencontek bisa di ketahui dan segera di beri sanksi agar jera “ kata salah satu dari mereka, dosen haruslah menindak tegas orang yang mencontek.
            Dari hasil wawancara tersebut maka bisa di ketahui sebagian dari mereka yang pernah mencontek merasa menyesal, dan dan tidak akan mencontek lagi karena rasa yang tidak enak dan tidak tenang di hati mereka,meskipun banyak faktor di balik perbuatan mencontek,  maka dari itu untuk teman yang pernah mencontek, segera hilangkan perbuatan buruk itu karena  perbuatan buruk maka akan menghasilkan keburukan juga, bagi teman-teman yang tidak pernah mencontek maka jangan pernah mencoba berbuat mencontek.

            Sekian tulisan yang saya buat jiia ada hal yang yang menyinggung pihak tertentu maka saya selaku penulis memintaan maaf kepada para pembaca, semoga tulisan saya bermanfaat. Terimakasih.

Selasa, 18 Oktober 2016

Perubahan Sosial

Emansipasi Wanita
Perubahan sosial adalah proses perubahan yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh meliputi aspek kaidah, nilai, perilaku, dan pelapisan.
Berikut beberapa paparan para ahli mengenai pengertian dari perubahan sosial :
1.      William F.Ogburn mengemukakan bahwa “ruang lingkup perubahan-perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial”.
2.      Kingsley Davis mengartikan “perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat”.
3.      MacIver mengatakan “perubahan-perubahan sosial merupakan sebagai perubahanperubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial”.
4.      JL.Gillin dan JP.Gillin mengatakan “perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idiologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat”.
5.      Samuel Koenig mengatakan bahwa “perubahan sosial menunjukkan pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia”.
6.      Definisi lain adalah dari Selo Soemardjan. Rumusannya adalah “segala perubahanperubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat”.
7.      menurut Hawley (1978:787) bahwa perubahan sosial adalah setiap perubahan yang tak terulang dari sistem sosial sebagai satu kesatuan. Perubahan sosial dapat diimajinasikan sebagai perubahan yang terjadi dalam atau melingkupi sistem sosial. Lebih tepatnya perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam selang waktu berbeda.
Dalam membahas perubahan, kita membayangkan sesuatu yang terjadi setelah selang waktu tertentu; kita menelaah perbedaan yang diamati antara sebelum dan sesudah selang waktu tertentu. Menurut Strasser & Randall (1981:16), Untuk dapat menyatakan perbedaan dalam perubahan sosial, ciri-ciri awal unit analisis harus diketahui dengan teliti, walaupun terus berubah.
Berikut pengertian perubahan sosial menurut para ahli sosiologi untuk lebih memahami apa definisi perubahan sosial
  1. Perubahan sosial adalah perubahan formasi (Transformasi) dalam organisasi masyarakat, dalam pola berpikir dan dalam perilaku pada waktu tertentu (Macionis, 1987,638).
  2. Perubahan sosial adalah transformasi atau modifikasi dalam pengorganisasian masyarakat (Persell, 1987:586).
  3. Perubahan sosial mengacu pada variasi hubungan antar individu, kelompok (grup), organisasi, budaya dan masyarakat pada waktu tertentu (Ritzer, et.al, 1987:560).
  4. Perubahan sosial adalah perubahan pola perilaku, hubungan sosial, lembaga dan struktur sosial pada waktu tertentu (Farley, 1990:626).
  5. Hal yang perlu diketahui setelah mengulas tentang pengertian perubahan sosial adalah ada tiga gagasan yang menjadi konsep dasar perubahan sosial yaitu 1. Perbedaan (different), 2. Pada waktu berbeda (difference in time) dan 3. Di antara situasi sistem sosial yang sama.

Berikut beberapa perubahan sosial secara umum :

·         Model pakaian
Perubahan model pakaian yang terus menerus mengalami perubahan menjadikan bahan objek perbicaraan yang menarik bukan hanya di kalangan wanita akan tetapi juga pria, dahulu model pakaian hanya terpaku pada hal tertentu akan tetapi sekarang banyak model pakaian yang bahkan di rancang oleh desainer- desainer fashion.
·         Model rambut
Model rambut juga mengalami perubhan yang signifikan sesuai perkembangan zaman, banyak pilihan model rambut, seperti model lurus atau curly
·         Kesenian
Perubahan kesenian salah satunya ada pada perubahan musik, dulu musik yang berpengaruh adalah aliran melayu akan tetapi alirang yang sekarang banyak di pengaruhi oleh trend boy band atau k-pop
·         Gaya hidup
Orang – orang lebih  mengetahui dan mengikuti pola hidup sehat seperti menjalani berbagai jenis olahraga baru atau menjadi vegetarin. Namun adapula yang melakukan perubahan menjadi lebih buruk seperti menjadi pecandu narkoba. Bahkan ada yang memakan makan yang siap saji dan malas untuk masak sendiri.
·         Budaya kebarat – baratan
Salah satu budaya barat yang ramai diikuti yang kemudian menjadi kontroversi adalah perayaan valentine atau hari kasih sayang.
·         Kepercayaan
Agama adalah salah satu aspek yang sangat pribadi bagi setiap orang yang memeluknya. Perubahan sosial yang terjadi yakni salah satunya ada masjid dengan ornamen cina.
·         Emansipasi wanita
Bentuk perubahan sosial yang menjadi sebuah dongkrakan baru bagi para wanita yaitu bentuk penyetaraan kedudukan wanita dan laki – laki dalam hal pekerjaan maupun aspek lain.
·         Pola pikir masyarakat
Semakin hari semakin banyak di jejali dengan informasi mengenai apa saja yang terjadi di dunia secara tidak langsung membentuk pola pikir masyarakat menjadi lebih kritis dalam menanggapi suatu hal.
·         Bahasa
Berkembangnya budaya barat atau budaya lainnya menjadikan semakin banyak kata serapan bahasa asing yang digunakan dalam perbincangan sehari – hari. globalisasi menjadi pengaruh utamanya.
·         Pendidikan
Perubahan sistem dan penerapan kurikulum pendidikan adalah bukti nyata dari perubahan sosial.
·         Pertanian
Banyak ditemukannya peralatan – peralatan canggih yang memudahkan petani untuk menggarap lahannya yang dulu hanya menggunakan alat tradisonal adalah salah satu contoh nyata adaya perubahan sosial dan budaya.
·         Ekonomi
Contoh perubahan sosial dalam bidang ekonomi yaitu barang dari luar negeri yang lebih laku dibandingkan dengan barang dalam negeri misalnya buah dan tas.

·         Perilaku
Perubahan prilaku yang lebih buruk dikarenakan masyarakat tidak dapat menyaring jenis budaya yang masuk. Meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan ciri khas masyarakat, dan di jadikan trend
·         Permainan
Era 90’an tanah lapang adalah tempat bermain yang paling mengasyikkan, kini tempat paling mengasyikkan adalah warnet dan rental PS atau game di android
Dari beberapa pemaparan di atas saya akan menelaskan mengenai perubahan soasial pada emansipasi wanita,
Jika pada zaman dahulu para wanita hanya diperbolehkan beraktifitas di dalam rumah atau dengan kata lain dipingit, seperti mengurus rumah tangga, mengurus anak serta suami. Namun kini para wanita sudah bebas beraktifitas di luar rumah untuk bekerja dan melakukan aktifitas lainnya. Diharapkan para wanita memperoleh persamaan hak dan kewajibannya seperti pria. Jika dahulu wanita tidak diperbolehkan sekolah, kini para wanita bebas bersekolah sampai jenjang tertinggi yang diinginkan. Kini wanita juga telah banyak menduduki berbagai jabatan di kantor,juga jabatan dalam pemerintahan bahkan di bidang militer.
Seiring berjalannya waktu semakin banyak para wanita yang memiliki aktifitas di luar rumah. Bukan hanya sekedar memperoleh persamaan hak dan kewajibannya namun juga sebagai tulang punggung keluarga. Padahal yang seharusnya melakukan adalah pria sebagai kepala keluarga. Tetapi karena adanya satu hal dan lainnya membuat para wanita juga menjadi penopang ekonomi keluarga. Tidak sedikit wanita yang kini dapat mengerjakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh pria. Banyak kita jumpai di masyarakat wanita berprofesi sebagai tukang ojek, tukang tambal ban, sopir, kuli bangunan, bahkan juga berprofesi sebagai tentara ataupun polisi. Kesetaraan tersebut sering juga disebut dengan persamaan gender.
Adanya emansipasi wanita tersebut menjadikan perubahan sosial dalam masyarakat. Terdapat dampak positif juga dampak negatif yang dihasilkan dari persamaan gender tersebut.
Ø  Dampak positif yang  diperoleh dari persamaan gender adalah para wanita mempunyai kebebasan untuk bersekolah sampai jenjang tertinggi,  mengembangkan ide, kreatifitas serta bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Ø  Dampak negatif dari persamaan gender tersebut yaitu terkadang para wanita justru menyalahgunakan arti dari emansipasi dan kesetaraan gender. Banyak wanita yang salah mengartikan akan arti emansipasi dan persamaan gender sehingga menyebabkan hubungan keluarga antara suami dan istri menjadi tidak harmonis, makin tingginya angka perceraian, serta hilangnya fungsi ibu sebagai pendidik generasi penerus.
Melihat dampak positif dan negatif yang dihasilkan dari emansipasi wanita, yang harus dilakukan adalah menegaskan kembali arti dari emansipasi dan kesetaraan gender. Harus selalu ditegaskan kepada para wanita juga para pria bahwa emansipasi dan kesetaraan gender perlu diterapkan bagi wanita namun tidak boleh meninggalkan kodratnya sebagai wanita.
Para wanita juga harus memiliki kesadaran bahwa suami dan keluarga adalah yang utama. Jangan menggunakan peran emansipasi sebagai kesempatan untuk melakukan semua yang wanita inginkan. Seorang wanita tetaplah seorang wanita yang memiliki kodrat dalam keluarga untuk melayani suami, mengurusi anak dan juga mengurus rumah tangga.
Itulah perubahaan sosial yang terjadi, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca, jika tulisan saya tidak berkenan ataupun menyinggung salah satu pihak saya mohon maaf yang sebesar besarnya.

Sumber            : hariannetral.com
  Infodanpengertian.blogspot.com

  www.kabarkabarindonesia.com

Selasa, 11 Oktober 2016

Kaidah Sosial



Kaidah-Kaidah Sosial
KAIDAH KESOPANAN
KAIDAH KESUSILAAN
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berjalan membungkuk di depan orang yang lebih tua
Karena, masyarakat menggap, jika kita berjalan di depan orang tua tanpa membungkuk maka kita dianggap tidak sopan
Ketika ada orang meminta pertolongan, kita harus membantu
Karena, jika kita tidak membantu maka akan menimbulkan rasa penyesalan di hati kita
Mengucapkan salam ketika bertemu seseorang
Karena, sudah menjadi adat bahwa mengucapkan salam adalah suatu kesopanan
Ketika teman jatuh segera di bantu berdiri
Karena, jika kita membantu maka hati kita tidak tenang
Mengetuk pintu ketika akan bertamu
Karena, tidak sopan jika akan bertamu tidak mengetuk pintu terlebih dahulu
Berpakaian tidak terbuka
Karena, jika kita berpakaian terbuka, akan menimbulkan rasa malu
Mengucapkan salam ketika akan masuk kerumah orang
Karena, sudah menjadi adat ketika akan masuk kerumah orang harus memberi salam sebagai tanda kesopanan
Tidak menyakiti hati orang lain
Karena, jika kitabmenyakitinya dan tidak minta maaf maka hati kita tidak akan tenang
Berkata tidak keras pada orang yang lebih tua
Karena, berkata keras akan di anggap sebagai ketidak sopanan
Tidak berkata kotor
Karena, kotor akan membuat malu diri kita sendiri
Menawarkan makanan kepada orang lain di samping kita ketika kita akan makan
Karena, hal ini membuktikan bahwa kita menghormati orang lain dan bersikap sopan
Tidak bersikap sombong
Karena, jika bersikap sombong akan membuat hati kita janggal dan kesepian
Mempersilahkan duduk dahulu pada orang tua atau ibu hamil di kendaraan umum
Karena, hal ini menampakan bahwa kita sopan terhadap orang yang lebih membutuhkan
Menjauhi sifat iri dan dengki
Karena, iri dan dengki adalah penyakit hati
Tidak kentut ketika acara makan
Karena, kentut ketika makan adalah tidak sopan
Bersyukur dalam segala keadaan
Karena, rasa bersyukur akan menentramkan hati kita
Tidak membuat kebisingan di malam hari
Karena, ,membuat kebisingan saat malam adalah tidak sopan
Memaafkan kesalahan orang lain
Karena, dengan memaafkan orang lain akan menenangkan hati kita
Tidak makan sambil berbicara
Karena, makan sambil bicara tidak sopan
Selalu jujur dan tidak berbohong
Karena, sikap jujur akan membuat hati kita selalu tenang

KAIDAH KEPERCAYAAN/AGAMA
KAIDAH HUKUM
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berbakti kepada kedua orang tua
Karena Nabi Muhammad Menyuruh kita untuk selalu berbakti kepada orang tua
Taat berlalu lintas
Karena, Pemerintah mengeluarkan peraturan agar kita tertib berlalu lintas
Berlaku jujur dan tidak berbohong
Karena Allajh S.W.T melarang untuk berbohong
Dilarang mengganggu ketertiban umum
Karena mengganggu ketertiban umum adalah pelanggaran hukum
Berpakaian menutup aurat
Karena, sebagai muslim kita wajib untuk menutup aurat agar mencegah zina
Tidak mencontek saat ujian berlangsung
Karena mencontek adalah melanggar peraturan ujian
Rajin beribadah sesuai keyakinan
Karena, Allah S.W.T memerintahkan kita untuk selalu beribadah hanya kepada-Nya
Tidak membolos sekolah
Karena, membolos sekolah adalah pelanggaran peraturan sekolah
Menjenguk orang yang sakit
Karena, menjenguk orang sakit termasuk perintah dari Allah S.W.T
Memakai peraturan berpakaian di kampus
Karena, kita harus mematuhi peraturan kampus yang mengatur cara berpakaian agar tidak dikenai sanksi
Saling mendoakan sesama muslim
Karena, Nabi Muhammad selalu menyuruh kita untuk saling mendoakan
Tidak menghilangkan nyawa orang lain (membunuh)
Karena, membunuh asalah pelanggaran hukum berat di bidang pidana
Tidak memakai obat terlarang
Karena, memakai obat-obatan terlarang adalah perbuatan yang di larang Allah S.W.T
Memiliki KTP untuk orang yang sudah berusia 17 tahun
Karena, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk warga negara yang berusia 17 tahun wajib mempunyai KTP
Tidak menyakiti atau membunuh orang lain
Karena, Agama melarang untuk menyakiti sesama
Tidak mencuri atau mengambil hak orang lain
Karena, pencurian termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum
Membantu orang lain dengan sedekah
Karena Agama islam menganjurkan untuk selalu bersedakah
Tertib membayar pajak
Karena, pemerintah menyuruh kita untuk tertib dalam pembayaran pajak



Ketertiban dalam Lalu-Lintas
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang wanita menikah dengan pria sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari si wanita tersebut untuk menguras harta si pria.
Bisa kita lihat sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
Selain Kaidah Hukum, Ada tiga Kaidah lainnya, saya akan uraikan dengan singkat masing masing empat kaidah sosial ini, yakni :
1.      Kaidah Agama yang di dalamnya, berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Kaidah ini membebankan kewajiban, seperti kewajiban beribadah sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing, selain itu sanksinya masih belum nyata atau belum kongkrit.
2.      Kaidah Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Sanksi dari Kaidah ini ialah rasa ketidak nyamanan hati yang di rasakan langsung oleh para pelakunya.
3.      Kaidah Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Kaidah ini sanksi nya dari masyarakat seperti cemo’ohan dan di gunjing.
4.      Kaidah Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Kaidah ini membebankan Kewajiban dan Hak, Sanksi dari kaidah ini berupa tindakan atau hukuman langsung oleh pihak yang berwenang.
Dari beberapa uraian di atas maka bisa di ketahui bahwa, Menurut Saya sendiri, kaidah hukum adalah aturan yang berasal dari penguasa yang berwenang yang membebankan hak dan kewajiban serta sanksi jika kita melanggar peraturan tersebut, sanksi-nya juga berasal dari penguasa yang berwenang, berupa sanksi yang tegas dan nyata, serta berlaku pada saat itu juga.
Seperti yang saya alami beberapa tahun yang lalu, kejadian itu terjadi ketika saya masih berada di bangku SMA kelas 3,waktunya malam hari, saat itu saya dan teman satu kos saya akan mencari makan malam serta untuk acara traktiran di hari ulang tahunnya di salah satu rumah makan padang di kota, yang lumayan jauh dari kos tempat saya tinggal, ketika saya dan teman saya akan keluar ke bagasi tempat motor saya berada, saya memutuskan untuk tidak membawa dompet karena takut boros ( karena kebiasaan kalau bawa dompet akan membeli sesuatu yang berlebihan dan tidak di perlukan ) dan karena kami anak kos kami harus berhemat dengan uang bulanan kami, saya hanya membawa lembaran Rp 50.000,- dan uang lembarang Rp.20.000,- ,awalnya kami berangkat dengan santai, namun setelah kami sampai di depan rumah makan padang, teman saya tiba-tiba berkata bahwa ia lupa bahwa dompetnya ketinggalan di kamar kos, yaaa... karena saya hanyab membawa uang dengan totral Rp 70.000,- yang saya rasa tidak akan cukup untuk ongkos pulang maka saya mengajak teman saya untuk pulang dan hanya membeli nasi atau mie goreng seharga Rp 10.000,- perbungkusnya dan air mineral serta cemilan di dekat kos, saya dan teman saya tertawa dengan kecorobohan yang di lakukan teman saya.
Ketika kami melewati tikungan yang tak jauh dari kos kami, saya melihat ada sesuatu dan saya merasa janggal di hati saya, teman saya yang tidak menyadarinya terus melaju karena di yang membinceng, ternyata di depan kami ada keramaian yakni razia polisi lalu lintas yang akan melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak menaaati peraturan lalu lintas, kami yang menyadari adanya razia bermaksud ingin memmutar arah, jarak yang saat itu hanya 10 m dari tempat kejadian tidak menyelamatkan kami dari razia polisi lalu lintas itu. Kami pun digiring untuk antri menerima surat tilang saat itu-lah saya sadar bahwa teman saya yang tidak membawa dompet berarti dia tidak membawa SIM ( Surat Izin Mengemudi) disitu Pak polisi bertanya kepada kami mau kemana kami, dari mana kami, mengapa tidak membawa SIM, sekolah di mana, tinggal dimana, sampai pada akhirnya polisi memberikan surat tilang pada kami dan menahan STNK motor teman saya untuk sidang di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kami langgar, di situlah kami merasa bersalah telah melanggar peraturan lalu-lintas. Kemudian kami pulang dengan hati yang tidak tenang, teman saya berkata bahwa itu adalah kado terburuk di ulang tahunnya, namun tak lama kita tertawa lagi karena kecerobohan teman saya dan menceritakan pada teman kos kami yang lain-nya. Setelah tiga hari berlalu saya dan teman saya menuju ke pengadilan untuk menembus denda dan membawa kembali STNK milik teman saya.
Jadi kesimpulan dari pengalaman saya membuktikan bahwa Kaidah Hukum atau peraturan hukum yang di buat pemerintah (penguasa yang berwenang sebagai pembentuk Undang- Undang Lalu Lintas ) ini sanksinya berlaku pada saat itu juga berupa surat tilang dan penahanan STNK serta pembayaran denda akibat pelanggaran Lalu –Lintas tersebut.
Demikian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam penulisan kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sumber : tesishukum.com