Rabu, 23 November 2016

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum

Takut Kena Sanksi
            Negara indonesia adalah negara hukum, di mana hukum tersebut mempunyai banyak fungsi, yang salah satunya adalah mengatur kehidupan masyarakat, jika masyarakat menginginkan kehidupan yang teratur dan tertib, maka harus menaati hukum yang berlaku, dengan kata lain mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku tersebut. Hukum sudah ada, maka untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur dan tertib tersebut, Masyarakat seharusnya Patuh terhadap hukum, inilah yang akan menjadi pembahasan saya kali ini, yakni mengenai Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum, dimana kepatuhan ini dibagi menjadi beberapa aspek.
           Dalam kajian ilmu sosiologi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum bisa di lihat dari tiga aspek, yakni, yang pertama adalah Hukum Sudah Diberlakukan, maksudnya disini hukum tersebut sudah berlaku begitu saja dan menjadi sebuah kebiasaan yang di taati begitu saja tanpa ada perdebatan mengenai adannya hukum tersebut misalnya, dalam peraturan lalu lintas, dalam mengemudi kita selalu mengambil jalur sebelah kiri, maka tidak ada yang mempermasalahkan mengapa tidak di jalur sebelah kanan, ya karena peraturannya memang begitu, dan sudah menjadi kebiasaan tanpa harus mempertanyakan lagi.
Aspek Yang kedua mengenai Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum adalah Sesuai Dengan keyakinan, maksudnya adalah dimana berlakunya hukum tersebut menurut orang yang mematuhi hukum tersebut sesuai dengan apa yang di yakininya, meskipun hukum itu tidak ada ia akan melakukan hal yang di atur dalam keyakinan yang ia anut, seperti contoh dalam suatu kampus islam mempunyai aturan yang mengharuskan seluruh mahasiswinya memakai hijab, maka bagi para mahasiswi yang tentunya beragama islam, akan mematuhi perintah tersebut dengan senang hati karena sesuai dengan keyakinannya yakni seorang perempuan harus menutup auratnya dengan berhijab, Jadi meskipun peraturan tersebut tidak ada maka seorang perempuan muslim tetap memakai hijab. Aspek yang ketiga adalah Takut akan sanksi, maksudnya adalah masyarakat mematuhi sebuah hukum yang berlaku karena takut akan sanksi yang diperoleh jika tidak mematuhi peraturan hukum tersebut, seperti contoh seorang guru yang mempunyai aturan dikelas, murid tidak boleh terlambat ke sekolah kecuali dengan alasan yang mendesak, jika terlambat tanpa alasan dan izin dengan guru maka tidak boleh mengikuti pelajaran yang di ajarkan si guru yang membuat aturan dan terancam mendapatkan nilai yang jelek, kemudian salah satu murid yang takut akan sanksi guru tersebut ia mau tidak mau atau dengan terpaksa mematuhi aturan yang di buat oleh guru tersebut.
            Hal ini pun bisa sering terlihat dari sikap masyarakat terhadap adanya sebuah hukum yang berlaku, inipun terlihat jelas di kalangan pelajar sekolah, seperti pengalaman teman saya mengenai peraturan lalu lintas, sewaktu SMA saya mempunyai teman yang selalu up to date dalam berbagai informasi- informasi terbaru, apapun informasi terbaru ia selalu tahu, entah dari mana ia mengetahui berbagai informasi yang ia dapat, salah satunya mengenai razia SIM ( Surat Izin Mengemudi), sebagai pelajar sekolah SMA yang masih berada di bawah umur tentunya belum mempunyai KTP ( Kartu Tanda Penduduk) apalagi SIM (Surat Izin Mengemudi), yang akan membuat mereka melanggar peraturan lalu lintas yang ada, sebenarnya mereka mempunyai kesadaran terhadap adanya hukum tersebut, akan tetapi karena situasi dan kondisi serta umur mereka yang belum bisa memiliki salah satu persyaratan untuk bisa mematuhi peraturan lalu lintas tersebut menjadikan mereka melanggar aturan, fasilitas untuk menunjang mereka agar bisa mematuhi peraturan tersebut sangat terbatas, misalkan ada bus sekolah, iya memang ada, akan tetapi tetap saja ada rute atau akses yang tidak bisa terjangkau meskipun ada fasilitas tersebut, mau tidak mau alternatif mereka adalah dengan mengendarai sepeda motor, yang mengakibatkan mereka menjadi pelanggar aturan. Kembali ke topik permasalahan, teman saya yang mempunyai informasi adanya razia SIM ( Surat Izin Mengemudi) tersebut, segera menyebarkan ke teman- temaan yang lain agar mereka mengambil rute pulang di jalan lain agar terhindar dari Razia, keadaan seperti ini pun bukan hanya terjadi dilingkungan pelajar sekolah saja akan tetapi tindakan menghindari razia seprti ini juga di lakukan di lingkungan orang dewasa yang tidak mempunya SIM ( Surat Izin Mengemudi) datau kebetulan tidak membawanya, hal ini yang membuktikan bahwa mereka takut akan sanksi dengan kata lain takut kena sanksi yang timbul akibat pelanggaran yang mereka buat yakni berupa surat Tilang (bukTi peLanggaran),meskipun mereka tetap melanggar dan tidak segera mematuhi peraturan yang ada karena adanya faktor-faktor tersebut diatas.
Dalam hal kecil yang lainnya, sudah bisa dilihat dari lingkungan anak- anak, seperti contoh disuatu lembaga taman pendidikan Sekolah Dasar mempunyai aturan dimana harus beratribut lengkap setiap harinya, jika melanggar akan mendapatkan sanksi di jemur di lapangan selama 5 menit atau lebih, sesuai dengan jumlah atribut yang tidak di lengkapi, memang hal ini akan membuat mereka disiplin akan tetapi persepsi mereka yang berbeda akan menimbulkan salah satu pemahaman bagi mereka di mana mereka takut akan sanksi jika mereka melanggar peraturan tersebut dan bukannya sadar bahwa peraturan tersebut untuk membentuk kesadaran mereka terhadap adanya sebuah hukum yang berlaku di lingkungan mereka.
Jika diakaitkan dengan Kaidah atau aturan yang tentunya hukum, maka ada sanksi yang terjadi jika melanggar peraturan tersebut contohnya pada kaidah kesopanan, misalkan dalam suatu lingkungan masyarakat mempunyai aturan dimana yang muda harus menghormati yang lebih tua salah satunya dengan berbicara dengan sopan, jika melanggar akan mendapatkan sanksi sosial secara langsung yakni di gunjing dan di cap sebagai seseorang yang tidak mempunya kesopanan terhadap orang yang lebih tua, yang seharusnya di hormati, suatu saat ada seorang pemuda yang mencaci maki orang tua dan hal itu diketahui oleh orang lain maka secara langsung anak itu akan mendapatkan gunjingan bahkan cap jelek atas tindakan yang ia lakukan, hal ini akan membuat beberapa orang lain sadar jika melanggar aturan yang ada di masyarakat seperti itu akan menimbulkan sanksi sedemikian dan akan menjadi takut akan sanksi yang timbul dan mengakibatkan mereka takut untuk melakukan pelanggaran karena sanksi yang seperti itu. Hal ini juga terdapat dalam Kaidah lain, misalkan Kaidah hukum, ada aturan yang melarang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, jika melanggar maka sanksi yang diperoleh adalah berupa vonis penjara ataupun denda bahkan hukuman seumur hidup bahkan kehilangan nyawanya. Hal ini akan membuat mereka yang akan melakukan tindakan pembunuhan merasa takut akan sanksi yang akan merka dapatkan jika melakukan pelanggaran tersebut.

Itulah sedikit pemaparan dari saya jika ada kesalahan kata ataupun ada kata yang membuat tersinggung pihak tertentu saya minta maaf yang sebesar- besarnya karena saya tidak bermakasud seperti itu, semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi para pembaca, terimakasih telah menyempatkan untuk membaca.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar