Takut Kena Sanksi
Negara indonesia
adalah negara hukum, di mana hukum tersebut mempunyai banyak fungsi, yang salah
satunya adalah mengatur kehidupan masyarakat, jika masyarakat menginginkan
kehidupan yang teratur dan tertib, maka harus menaati hukum yang berlaku,
dengan kata lain mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku tersebut. Hukum
sudah ada, maka untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang teratur dan tertib
tersebut, Masyarakat seharusnya Patuh terhadap hukum, inilah yang akan menjadi
pembahasan saya kali ini, yakni mengenai Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum,
dimana kepatuhan ini dibagi menjadi beberapa aspek.
Dalam kajian ilmu
sosiologi hukum, kepatuhan masyarakat terhadap hukum bisa di lihat dari tiga
aspek, yakni, yang pertama adalah Hukum Sudah Diberlakukan, maksudnya disini
hukum tersebut sudah berlaku begitu saja dan menjadi sebuah kebiasaan yang di
taati begitu saja tanpa ada perdebatan mengenai adannya hukum tersebut
misalnya, dalam peraturan lalu lintas, dalam mengemudi kita selalu mengambil
jalur sebelah kiri, maka tidak ada yang mempermasalahkan mengapa tidak di jalur
sebelah kanan, ya karena peraturannya memang begitu, dan sudah menjadi
kebiasaan tanpa harus mempertanyakan lagi.
Aspek Yang kedua mengenai Kepatuhan
Masyarakat Terhadap Hukum adalah Sesuai Dengan keyakinan, maksudnya adalah
dimana berlakunya hukum tersebut menurut orang yang mematuhi hukum tersebut
sesuai dengan apa yang di yakininya, meskipun hukum itu tidak ada ia akan
melakukan hal yang di atur dalam keyakinan yang ia anut, seperti contoh dalam
suatu kampus islam mempunyai aturan yang mengharuskan seluruh mahasiswinya
memakai hijab, maka bagi para mahasiswi yang tentunya beragama islam, akan
mematuhi perintah tersebut dengan senang hati karena sesuai dengan keyakinannya
yakni seorang perempuan harus menutup auratnya dengan berhijab, Jadi meskipun
peraturan tersebut tidak ada maka seorang perempuan muslim tetap memakai hijab.
Aspek yang ketiga adalah Takut akan sanksi, maksudnya adalah masyarakat
mematuhi sebuah hukum yang berlaku karena takut akan sanksi yang diperoleh jika
tidak mematuhi peraturan hukum tersebut, seperti contoh seorang guru yang
mempunyai aturan dikelas, murid tidak boleh terlambat ke sekolah kecuali dengan
alasan yang mendesak, jika terlambat tanpa alasan dan izin dengan guru maka
tidak boleh mengikuti pelajaran yang di ajarkan si guru yang membuat aturan dan
terancam mendapatkan nilai yang jelek, kemudian salah satu murid yang takut
akan sanksi guru tersebut ia mau tidak mau atau dengan terpaksa mematuhi aturan
yang di buat oleh guru tersebut.
Hal ini pun bisa
sering terlihat dari sikap masyarakat terhadap adanya sebuah hukum yang
berlaku, inipun terlihat jelas di kalangan pelajar sekolah, seperti pengalaman
teman saya mengenai peraturan lalu lintas, sewaktu SMA saya mempunyai teman
yang selalu up to date dalam berbagai informasi- informasi terbaru,
apapun informasi terbaru ia selalu tahu, entah dari mana ia mengetahui berbagai
informasi yang ia dapat, salah satunya mengenai razia SIM ( Surat Izin
Mengemudi), sebagai pelajar sekolah SMA yang masih berada di bawah umur
tentunya belum mempunyai KTP ( Kartu Tanda Penduduk) apalagi SIM (Surat Izin
Mengemudi), yang akan membuat mereka melanggar peraturan lalu lintas yang ada,
sebenarnya mereka mempunyai kesadaran terhadap adanya hukum tersebut, akan
tetapi karena situasi dan kondisi serta umur mereka yang belum bisa memiliki
salah satu persyaratan untuk bisa mematuhi peraturan lalu lintas tersebut
menjadikan mereka melanggar aturan, fasilitas untuk menunjang mereka agar bisa
mematuhi peraturan tersebut sangat terbatas, misalkan ada bus sekolah, iya
memang ada, akan tetapi tetap saja ada rute atau akses yang tidak bisa
terjangkau meskipun ada fasilitas tersebut, mau tidak mau alternatif mereka adalah
dengan mengendarai sepeda motor, yang mengakibatkan mereka menjadi pelanggar
aturan. Kembali ke topik permasalahan, teman saya yang mempunyai informasi adanya
razia SIM ( Surat Izin Mengemudi) tersebut, segera menyebarkan ke teman- temaan
yang lain agar mereka mengambil rute pulang di jalan lain agar terhindar dari
Razia, keadaan seperti ini pun bukan hanya terjadi dilingkungan pelajar sekolah
saja akan tetapi tindakan menghindari razia seprti ini juga di lakukan di
lingkungan orang dewasa yang tidak mempunya SIM ( Surat Izin Mengemudi) datau
kebetulan tidak membawanya, hal ini yang membuktikan bahwa mereka takut akan
sanksi dengan kata lain takut kena sanksi yang timbul akibat pelanggaran
yang mereka buat yakni berupa surat Tilang (bukTi peLanggaran),meskipun mereka
tetap melanggar dan tidak segera mematuhi peraturan yang ada karena adanya
faktor-faktor tersebut diatas.
Dalam hal kecil yang lainnya, sudah
bisa dilihat dari lingkungan anak- anak, seperti contoh disuatu lembaga taman
pendidikan Sekolah Dasar mempunyai aturan dimana harus beratribut lengkap
setiap harinya, jika melanggar akan mendapatkan sanksi di jemur di lapangan
selama 5 menit atau lebih, sesuai dengan jumlah atribut yang tidak di lengkapi,
memang hal ini akan membuat mereka disiplin akan tetapi persepsi mereka yang
berbeda akan menimbulkan salah satu pemahaman bagi mereka di mana mereka takut
akan sanksi jika mereka melanggar peraturan tersebut dan bukannya sadar bahwa
peraturan tersebut untuk membentuk kesadaran mereka terhadap adanya sebuah
hukum yang berlaku di lingkungan mereka.
Jika diakaitkan dengan Kaidah atau
aturan yang tentunya hukum, maka ada sanksi yang terjadi jika melanggar
peraturan tersebut contohnya pada kaidah kesopanan, misalkan dalam suatu lingkungan
masyarakat mempunyai aturan dimana yang muda harus menghormati yang lebih tua
salah satunya dengan berbicara dengan sopan, jika melanggar akan mendapatkan
sanksi sosial secara langsung yakni di gunjing dan di cap sebagai seseorang
yang tidak mempunya kesopanan terhadap orang yang lebih tua, yang seharusnya di
hormati, suatu saat ada seorang pemuda yang mencaci maki orang tua dan hal itu
diketahui oleh orang lain maka secara langsung anak itu akan mendapatkan
gunjingan bahkan cap jelek atas tindakan yang ia lakukan, hal ini akan membuat
beberapa orang lain sadar jika melanggar aturan yang ada di masyarakat seperti
itu akan menimbulkan sanksi sedemikian dan akan menjadi takut akan sanksi yang
timbul dan mengakibatkan mereka takut untuk melakukan pelanggaran karena sanksi
yang seperti itu. Hal ini juga terdapat dalam Kaidah lain, misalkan Kaidah
hukum, ada aturan yang melarang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain,
jika melanggar maka sanksi yang diperoleh adalah berupa vonis penjara ataupun
denda bahkan hukuman seumur hidup bahkan kehilangan nyawanya. Hal ini akan
membuat mereka yang akan melakukan tindakan pembunuhan merasa takut akan sanksi
yang akan merka dapatkan jika melakukan pelanggaran tersebut.
Itulah sedikit pemaparan dari saya
jika ada kesalahan kata ataupun ada kata yang membuat tersinggung pihak
tertentu saya minta maaf yang sebesar- besarnya karena saya tidak bermakasud
seperti itu, semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi para pembaca, terimakasih
telah menyempatkan untuk membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar