Kaidah-Kaidah Sosial
KAIDAH
KESOPANAN
|
KAIDAH
KESUSILAAN
|
||
Contoh
|
Alasan
|
Contoh
|
Alasan
|
Berjalan
membungkuk di depan orang yang lebih tua
|
Karena,
masyarakat menggap, jika kita berjalan di depan orang tua tanpa membungkuk
maka kita dianggap tidak sopan
|
Ketika
ada orang meminta pertolongan, kita harus membantu
|
Karena,
jika kita tidak membantu maka akan menimbulkan rasa penyesalan di hati kita
|
Mengucapkan
salam ketika bertemu seseorang
|
Karena,
sudah menjadi adat bahwa mengucapkan salam adalah suatu kesopanan
|
Ketika
teman jatuh segera di bantu berdiri
|
Karena,
jika kita membantu maka hati kita tidak tenang
|
Mengetuk
pintu ketika akan bertamu
|
Karena,
tidak sopan jika akan bertamu tidak mengetuk pintu terlebih dahulu
|
Berpakaian
tidak terbuka
|
Karena,
jika kita berpakaian terbuka, akan menimbulkan rasa malu
|
Mengucapkan
salam ketika akan masuk kerumah orang
|
Karena,
sudah menjadi adat ketika akan masuk kerumah orang harus memberi salam
sebagai tanda kesopanan
|
Tidak
menyakiti hati orang lain
|
Karena,
jika kitabmenyakitinya dan tidak minta maaf maka hati kita tidak akan tenang
|
Berkata
tidak keras pada orang yang lebih tua
|
Karena,
berkata keras akan di anggap sebagai ketidak sopanan
|
Tidak
berkata kotor
|
Karena,
kotor akan membuat malu diri kita sendiri
|
Menawarkan
makanan kepada orang lain di samping kita ketika kita akan makan
|
Karena,
hal ini membuktikan bahwa kita menghormati orang lain dan bersikap sopan
|
Tidak
bersikap sombong
|
Karena,
jika bersikap sombong akan membuat hati kita janggal dan kesepian
|
Mempersilahkan
duduk dahulu pada orang tua atau ibu hamil di kendaraan umum
|
Karena,
hal ini menampakan bahwa kita sopan terhadap orang yang lebih membutuhkan
|
Menjauhi
sifat iri dan dengki
|
Karena,
iri dan dengki adalah penyakit hati
|
Tidak
kentut ketika acara makan
|
Karena,
kentut ketika makan adalah tidak sopan
|
Bersyukur
dalam segala keadaan
|
Karena,
rasa bersyukur akan menentramkan hati kita
|
Tidak
membuat kebisingan di malam hari
|
Karena,
,membuat kebisingan saat malam adalah tidak sopan
|
Memaafkan
kesalahan orang lain
|
Karena,
dengan memaafkan orang lain akan menenangkan hati kita
|
Tidak
makan sambil berbicara
|
Karena,
makan sambil bicara tidak sopan
|
Selalu
jujur dan tidak berbohong
|
Karena,
sikap jujur akan membuat hati kita selalu tenang
|
KAIDAH
KEPERCAYAAN/AGAMA
|
KAIDAH
HUKUM
|
||
Contoh
|
Alasan
|
Contoh
|
Alasan
|
Berbakti
kepada kedua orang tua
|
Karena
Nabi Muhammad Menyuruh kita untuk selalu berbakti kepada orang tua
|
Taat
berlalu lintas
|
Karena,
Pemerintah mengeluarkan peraturan agar kita tertib berlalu lintas
|
Berlaku
jujur dan tidak berbohong
|
Karena
Allajh S.W.T melarang untuk berbohong
|
Dilarang
mengganggu ketertiban umum
|
Karena
mengganggu ketertiban umum adalah pelanggaran hukum
|
Berpakaian
menutup aurat
|
Karena,
sebagai muslim kita wajib untuk menutup aurat agar mencegah zina
|
Tidak
mencontek saat ujian berlangsung
|
Karena
mencontek adalah melanggar peraturan ujian
|
Rajin
beribadah sesuai keyakinan
|
Karena,
Allah S.W.T memerintahkan kita untuk selalu beribadah hanya kepada-Nya
|
Tidak
membolos sekolah
|
Karena,
membolos sekolah adalah pelanggaran peraturan sekolah
|
Menjenguk
orang yang sakit
|
Karena,
menjenguk orang sakit termasuk perintah dari Allah S.W.T
|
Memakai
peraturan berpakaian di kampus
|
Karena,
kita harus mematuhi peraturan kampus yang mengatur cara berpakaian agar tidak
dikenai sanksi
|
Saling
mendoakan sesama muslim
|
Karena,
Nabi Muhammad selalu menyuruh kita untuk saling mendoakan
|
Tidak
menghilangkan nyawa orang lain (membunuh)
|
Karena,
membunuh asalah pelanggaran hukum berat di bidang pidana
|
Tidak
memakai obat terlarang
|
Karena, memakai
obat-obatan terlarang adalah perbuatan yang di larang Allah S.W.T
|
Memiliki
KTP untuk orang yang sudah berusia 17 tahun
|
Karena,
pemerintah mengeluarkan peraturan untuk warga negara yang berusia 17 tahun
wajib mempunyai KTP
|
Tidak
menyakiti atau membunuh orang lain
|
Karena,
Agama melarang untuk menyakiti sesama
|
Tidak
mencuri atau mengambil hak orang lain
|
Karena,
pencurian termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum
|
Membantu
orang lain dengan sedekah
|
Karena
Agama islam menganjurkan untuk selalu bersedakah
|
Tertib
membayar pajak
|
Karena,
pemerintah menyuruh kita untuk tertib dalam pembayaran pajak
|
Ketertiban dalam Lalu-Lintas
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara
resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang dan
pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi
pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut
dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir
seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik
atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang
itu.
Sebagai contoh seseorang wanita menikah dengan pria sah dimata hukum dan
agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari si wanita tersebut untuk menguras
harta si pria.
Bisa kita lihat sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah
memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan
dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
Selain Kaidah
Hukum, Ada tiga Kaidah lainnya, saya akan uraikan dengan singkat masing masing
empat kaidah sosial ini, yakni :
1.
Kaidah Agama yang di dalamnya, berisi tentang
peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Kaidah ini membebankan kewajiban, seperti kewajiban beribadah sesuai dengan
kepercayaan agamanya masing-masing, selain itu sanksinya masih belum nyata atau
belum kongkrit.
2.
Kaidah Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Sanksi dari Kaidah ini
ialah rasa ketidak nyamanan hati yang di rasakan langsung oleh para pelakunya.
3.
Kaidah Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Kaidah ini sanksi nya dari
masyarakat seperti cemo’ohan dan di gunjing.
4.
Kaidah Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut. Kaidah ini membebankan Kewajiban dan Hak, Sanksi dari
kaidah ini berupa tindakan atau hukuman langsung oleh pihak yang berwenang.
Dari beberapa uraian di atas maka bisa di ketahui bahwa, Menurut Saya
sendiri, kaidah hukum adalah aturan yang berasal dari penguasa yang berwenang
yang membebankan hak dan kewajiban serta sanksi jika kita melanggar peraturan
tersebut, sanksi-nya juga berasal dari penguasa yang berwenang, berupa sanksi
yang tegas dan nyata, serta berlaku pada saat itu juga.
Seperti yang saya alami beberapa tahun yang lalu, kejadian itu terjadi
ketika saya masih berada di bangku SMA kelas 3,waktunya malam hari, saat itu
saya dan teman satu kos saya akan mencari makan malam serta untuk acara
traktiran di hari ulang tahunnya di salah satu rumah makan padang di kota, yang
lumayan jauh dari kos tempat saya tinggal, ketika saya dan teman saya akan
keluar ke bagasi tempat motor saya berada, saya memutuskan untuk tidak membawa
dompet karena takut boros ( karena kebiasaan kalau bawa dompet akan membeli
sesuatu yang berlebihan dan tidak di perlukan ) dan karena kami anak kos kami
harus berhemat dengan uang bulanan kami, saya hanya membawa lembaran Rp
50.000,- dan uang lembarang Rp.20.000,- ,awalnya kami berangkat dengan santai,
namun setelah kami sampai di depan rumah makan padang, teman saya tiba-tiba
berkata bahwa ia lupa bahwa dompetnya ketinggalan di kamar kos, yaaa... karena
saya hanyab membawa uang dengan totral Rp 70.000,- yang saya rasa tidak akan
cukup untuk ongkos pulang maka saya mengajak teman saya untuk pulang dan hanya
membeli nasi atau mie goreng seharga Rp 10.000,- perbungkusnya dan air mineral
serta cemilan di dekat kos, saya dan teman saya tertawa dengan kecorobohan yang
di lakukan teman saya.
Ketika kami melewati tikungan yang tak jauh dari kos kami, saya melihat
ada sesuatu dan saya merasa janggal di hati saya, teman saya yang tidak
menyadarinya terus melaju karena di yang membinceng, ternyata di depan kami ada
keramaian yakni razia polisi lalu lintas yang akan melakukan tilang terhadap
pengendara yang tidak menaaati peraturan lalu lintas, kami yang menyadari
adanya razia bermaksud ingin memmutar arah, jarak yang saat itu hanya 10 m dari
tempat kejadian tidak menyelamatkan kami dari razia polisi lalu lintas itu.
Kami pun digiring untuk antri menerima surat tilang saat itu-lah saya sadar
bahwa teman saya yang tidak membawa dompet berarti dia tidak membawa SIM (
Surat Izin Mengemudi) disitu Pak polisi bertanya kepada kami mau kemana kami,
dari mana kami, mengapa tidak membawa SIM, sekolah di mana, tinggal dimana,
sampai pada akhirnya polisi memberikan surat tilang pada kami dan menahan STNK
motor teman saya untuk sidang di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas yang
kami langgar, di situlah kami merasa bersalah telah melanggar peraturan
lalu-lintas. Kemudian kami pulang dengan hati yang tidak tenang, teman saya
berkata bahwa itu adalah kado terburuk di ulang tahunnya, namun tak lama kita
tertawa lagi karena kecerobohan teman saya dan menceritakan pada teman kos kami
yang lain-nya. Setelah tiga hari berlalu saya dan teman saya menuju ke
pengadilan untuk menembus denda dan membawa kembali STNK milik teman saya.
Jadi kesimpulan dari pengalaman saya membuktikan bahwa Kaidah Hukum atau
peraturan hukum yang di buat pemerintah (penguasa yang berwenang sebagai
pembentuk Undang- Undang Lalu Lintas ) ini sanksinya berlaku pada saat itu juga
berupa surat tilang dan penahanan STNK serta pembayaran denda akibat
pelanggaran Lalu –Lintas tersebut.
Demikian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca,
jika ada kesalahan dalam penulisan kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sumber :
tesishukum.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar