Selasa, 11 Oktober 2016

Kaidah Sosial



Kaidah-Kaidah Sosial
KAIDAH KESOPANAN
KAIDAH KESUSILAAN
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berjalan membungkuk di depan orang yang lebih tua
Karena, masyarakat menggap, jika kita berjalan di depan orang tua tanpa membungkuk maka kita dianggap tidak sopan
Ketika ada orang meminta pertolongan, kita harus membantu
Karena, jika kita tidak membantu maka akan menimbulkan rasa penyesalan di hati kita
Mengucapkan salam ketika bertemu seseorang
Karena, sudah menjadi adat bahwa mengucapkan salam adalah suatu kesopanan
Ketika teman jatuh segera di bantu berdiri
Karena, jika kita membantu maka hati kita tidak tenang
Mengetuk pintu ketika akan bertamu
Karena, tidak sopan jika akan bertamu tidak mengetuk pintu terlebih dahulu
Berpakaian tidak terbuka
Karena, jika kita berpakaian terbuka, akan menimbulkan rasa malu
Mengucapkan salam ketika akan masuk kerumah orang
Karena, sudah menjadi adat ketika akan masuk kerumah orang harus memberi salam sebagai tanda kesopanan
Tidak menyakiti hati orang lain
Karena, jika kitabmenyakitinya dan tidak minta maaf maka hati kita tidak akan tenang
Berkata tidak keras pada orang yang lebih tua
Karena, berkata keras akan di anggap sebagai ketidak sopanan
Tidak berkata kotor
Karena, kotor akan membuat malu diri kita sendiri
Menawarkan makanan kepada orang lain di samping kita ketika kita akan makan
Karena, hal ini membuktikan bahwa kita menghormati orang lain dan bersikap sopan
Tidak bersikap sombong
Karena, jika bersikap sombong akan membuat hati kita janggal dan kesepian
Mempersilahkan duduk dahulu pada orang tua atau ibu hamil di kendaraan umum
Karena, hal ini menampakan bahwa kita sopan terhadap orang yang lebih membutuhkan
Menjauhi sifat iri dan dengki
Karena, iri dan dengki adalah penyakit hati
Tidak kentut ketika acara makan
Karena, kentut ketika makan adalah tidak sopan
Bersyukur dalam segala keadaan
Karena, rasa bersyukur akan menentramkan hati kita
Tidak membuat kebisingan di malam hari
Karena, ,membuat kebisingan saat malam adalah tidak sopan
Memaafkan kesalahan orang lain
Karena, dengan memaafkan orang lain akan menenangkan hati kita
Tidak makan sambil berbicara
Karena, makan sambil bicara tidak sopan
Selalu jujur dan tidak berbohong
Karena, sikap jujur akan membuat hati kita selalu tenang

KAIDAH KEPERCAYAAN/AGAMA
KAIDAH HUKUM
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Berbakti kepada kedua orang tua
Karena Nabi Muhammad Menyuruh kita untuk selalu berbakti kepada orang tua
Taat berlalu lintas
Karena, Pemerintah mengeluarkan peraturan agar kita tertib berlalu lintas
Berlaku jujur dan tidak berbohong
Karena Allajh S.W.T melarang untuk berbohong
Dilarang mengganggu ketertiban umum
Karena mengganggu ketertiban umum adalah pelanggaran hukum
Berpakaian menutup aurat
Karena, sebagai muslim kita wajib untuk menutup aurat agar mencegah zina
Tidak mencontek saat ujian berlangsung
Karena mencontek adalah melanggar peraturan ujian
Rajin beribadah sesuai keyakinan
Karena, Allah S.W.T memerintahkan kita untuk selalu beribadah hanya kepada-Nya
Tidak membolos sekolah
Karena, membolos sekolah adalah pelanggaran peraturan sekolah
Menjenguk orang yang sakit
Karena, menjenguk orang sakit termasuk perintah dari Allah S.W.T
Memakai peraturan berpakaian di kampus
Karena, kita harus mematuhi peraturan kampus yang mengatur cara berpakaian agar tidak dikenai sanksi
Saling mendoakan sesama muslim
Karena, Nabi Muhammad selalu menyuruh kita untuk saling mendoakan
Tidak menghilangkan nyawa orang lain (membunuh)
Karena, membunuh asalah pelanggaran hukum berat di bidang pidana
Tidak memakai obat terlarang
Karena, memakai obat-obatan terlarang adalah perbuatan yang di larang Allah S.W.T
Memiliki KTP untuk orang yang sudah berusia 17 tahun
Karena, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk warga negara yang berusia 17 tahun wajib mempunyai KTP
Tidak menyakiti atau membunuh orang lain
Karena, Agama melarang untuk menyakiti sesama
Tidak mencuri atau mengambil hak orang lain
Karena, pencurian termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum
Membantu orang lain dengan sedekah
Karena Agama islam menganjurkan untuk selalu bersedakah
Tertib membayar pajak
Karena, pemerintah menyuruh kita untuk tertib dalam pembayaran pajak



Ketertiban dalam Lalu-Lintas
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang wanita menikah dengan pria sah dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari si wanita tersebut untuk menguras harta si pria.
Bisa kita lihat sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap
Selain Kaidah Hukum, Ada tiga Kaidah lainnya, saya akan uraikan dengan singkat masing masing empat kaidah sosial ini, yakni :
1.      Kaidah Agama yang di dalamnya, berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Kaidah ini membebankan kewajiban, seperti kewajiban beribadah sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing, selain itu sanksinya masih belum nyata atau belum kongkrit.
2.      Kaidah Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Sanksi dari Kaidah ini ialah rasa ketidak nyamanan hati yang di rasakan langsung oleh para pelakunya.
3.      Kaidah Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Kaidah ini sanksi nya dari masyarakat seperti cemo’ohan dan di gunjing.
4.      Kaidah Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Kaidah ini membebankan Kewajiban dan Hak, Sanksi dari kaidah ini berupa tindakan atau hukuman langsung oleh pihak yang berwenang.
Dari beberapa uraian di atas maka bisa di ketahui bahwa, Menurut Saya sendiri, kaidah hukum adalah aturan yang berasal dari penguasa yang berwenang yang membebankan hak dan kewajiban serta sanksi jika kita melanggar peraturan tersebut, sanksi-nya juga berasal dari penguasa yang berwenang, berupa sanksi yang tegas dan nyata, serta berlaku pada saat itu juga.
Seperti yang saya alami beberapa tahun yang lalu, kejadian itu terjadi ketika saya masih berada di bangku SMA kelas 3,waktunya malam hari, saat itu saya dan teman satu kos saya akan mencari makan malam serta untuk acara traktiran di hari ulang tahunnya di salah satu rumah makan padang di kota, yang lumayan jauh dari kos tempat saya tinggal, ketika saya dan teman saya akan keluar ke bagasi tempat motor saya berada, saya memutuskan untuk tidak membawa dompet karena takut boros ( karena kebiasaan kalau bawa dompet akan membeli sesuatu yang berlebihan dan tidak di perlukan ) dan karena kami anak kos kami harus berhemat dengan uang bulanan kami, saya hanya membawa lembaran Rp 50.000,- dan uang lembarang Rp.20.000,- ,awalnya kami berangkat dengan santai, namun setelah kami sampai di depan rumah makan padang, teman saya tiba-tiba berkata bahwa ia lupa bahwa dompetnya ketinggalan di kamar kos, yaaa... karena saya hanyab membawa uang dengan totral Rp 70.000,- yang saya rasa tidak akan cukup untuk ongkos pulang maka saya mengajak teman saya untuk pulang dan hanya membeli nasi atau mie goreng seharga Rp 10.000,- perbungkusnya dan air mineral serta cemilan di dekat kos, saya dan teman saya tertawa dengan kecorobohan yang di lakukan teman saya.
Ketika kami melewati tikungan yang tak jauh dari kos kami, saya melihat ada sesuatu dan saya merasa janggal di hati saya, teman saya yang tidak menyadarinya terus melaju karena di yang membinceng, ternyata di depan kami ada keramaian yakni razia polisi lalu lintas yang akan melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak menaaati peraturan lalu lintas, kami yang menyadari adanya razia bermaksud ingin memmutar arah, jarak yang saat itu hanya 10 m dari tempat kejadian tidak menyelamatkan kami dari razia polisi lalu lintas itu. Kami pun digiring untuk antri menerima surat tilang saat itu-lah saya sadar bahwa teman saya yang tidak membawa dompet berarti dia tidak membawa SIM ( Surat Izin Mengemudi) disitu Pak polisi bertanya kepada kami mau kemana kami, dari mana kami, mengapa tidak membawa SIM, sekolah di mana, tinggal dimana, sampai pada akhirnya polisi memberikan surat tilang pada kami dan menahan STNK motor teman saya untuk sidang di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kami langgar, di situlah kami merasa bersalah telah melanggar peraturan lalu-lintas. Kemudian kami pulang dengan hati yang tidak tenang, teman saya berkata bahwa itu adalah kado terburuk di ulang tahunnya, namun tak lama kita tertawa lagi karena kecerobohan teman saya dan menceritakan pada teman kos kami yang lain-nya. Setelah tiga hari berlalu saya dan teman saya menuju ke pengadilan untuk menembus denda dan membawa kembali STNK milik teman saya.
Jadi kesimpulan dari pengalaman saya membuktikan bahwa Kaidah Hukum atau peraturan hukum yang di buat pemerintah (penguasa yang berwenang sebagai pembentuk Undang- Undang Lalu Lintas ) ini sanksinya berlaku pada saat itu juga berupa surat tilang dan penahanan STNK serta pembayaran denda akibat pelanggaran Lalu –Lintas tersebut.
Demikian tulisan yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam penulisan kata, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Sumber : tesishukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar