Jumat, 26 Agustus 2016

ESSAY : Muzakki Dan Kriteriannya Dalam Tinjauan Fiqh Zakat

Muzakki menurut UU No 38 Th 1999
Menurut pasal 1 ayat 3 muzzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewjiban membayar zakat. Menurut pasal 2 UU No. 38 Th 1999 Setiap warga negara Indonesia yang beraga islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Dari definisi UU No.38 Th 1999 diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa muzzaki adalah warga negara indonesia yang beragama muslim atau badan yang dikelola oleh orang muslim yang berkewajiban untuk memberikan atau menyisihkan sebagian hartanya untuk di zakatkan.
Tinjauan Fiqh Zakat
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.
Menurut mazhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak, dan budak tidak wajib dizakati, dan baru wajib dizakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal, dan meredeka. Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
“Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi, tetapi Hanafi tidak memberlakukan berakal dan baligh pada zakat tanaman dan buah-buahan.
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berakal dan baligh tidak dijadikan syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib dizakati oleh walinya,
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti shalat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.
Manurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat.Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim.Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin.Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban shalat.
Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.(Sumber : Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab 2, Jakarta: Cahaya, 2007, h. 65)
Syarat- Syarat orang yang wajib zakat
-  Syarat-syarat bagi orang yang wajib zakat adalah:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Memiliki nishab, yaitu kelebihan harta milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok (primer) seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya
4.      Sempurnanya haul (waktu nishab) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya waktu.
5.      Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang diper-sengketakan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut antara lain berhubungan dengan Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan yang berkaitan dengan Harta.

Syarat pertama, yakni yang berkaitan dengan Muzakki:
1.      Islam.
2.      Merdeka
Syarat kedua, yakni berkaitan dengan harta yang dikeluarkan:
1.      Harta tersebut dimiliki secara sempurna
2.      Harta tersebut adalah harta yang berkembang
3.      Harta tersebut telah mencapai nishob
4.      Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun)
5.      Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar