ESSAY : Muzakki Dan
Kriteriannya Dalam Tinjauan Fiqh Zakat
Muzakki menurut UU No 38 Th 1999
Menurut pasal 1
ayat 3 muzzaki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang
berkewjiban membayar zakat. Menurut pasal 2 UU No. 38 Th 1999 Setiap warga
negara Indonesia yang beraga islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Dari definisi
UU No.38 Th 1999 diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa muzzaki adalah warga
negara indonesia yang beragama muslim atau badan yang dikelola oleh orang
muslim yang berkewajiban untuk memberikan atau menyisihkan sebagian hartanya
untuk di zakatkan.
Tinjauan Fiqh Zakat
Seluruh ahli
fiqih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan
zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan
gila.
Menurut mazhab
imamiyah, harta orang gila, anak-anak, dan budak tidak wajib dizakati, dan baru
wajib dizakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal, dan meredeka. Ini
berdasarkan sabda rasulallah SAW.
“Tiga orang terbebas dari ketentuan
hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang
gila hingga dia sembuh”.
Pendapat yang
sama juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi, tetapi Hanafi tidak memberlakukan
berakal dan baligh pada zakat tanaman dan buah-buahan.
Menurut Mazhab
Maliki, Syafi’i dan Hanbali berakal dan baligh tidak dijadikan syarat bagi
diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib
dizakati oleh walinya,
Bagi mereka
yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti shalat, puasa dan
lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila
menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang
fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan
orang gila menunaikan zakat.
Manurut madhab
Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan
zakat.Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim.Sementara,
menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak
mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu
Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum
Muslimin.Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya,
tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula
kewajiban shalat.
Adapun mereka
yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa
orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat
furu’.(Sumber : Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab 2,
Jakarta: Cahaya, 2007, h. 65)
Syarat- Syarat orang yang wajib
zakat
-
Syarat-syarat bagi orang yang wajib zakat adalah:
1. Islam
2. Merdeka
3. Memiliki nishab, yaitu kelebihan harta
milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok (primer) seperti pangan,
sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya
4. Sempurnanya haul (waktu nishab) hartanya,
kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya
waktu.
5. Terhindarnya harta zakat dari hutang,
baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang diper-sengketakan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah
kewajiban zakat. Syarat tersebut antara lain berhubungan dengan Muzakki (orang
yang mengeluarkan zakat) dan yang berkaitan dengan Harta.
Syarat pertama, yakni yang berkaitan
dengan Muzakki:
1. Islam.
2. Merdeka
Syarat kedua, yakni berkaitan dengan
harta yang dikeluarkan:
1. Harta tersebut dimiliki secara sempurna
2. Harta tersebut adalah harta yang
berkembang
3. Harta tersebut telah mencapai nishob
4. Telah mencapai haul (harta tersebut
bertahan selama setahun)
5. Harta tersebut merupakan kelebihan dari
kebutuhan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar