Selasa, 30 Agustus 2016

Penggunaan Lampu Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Lalu Lintas

Salah satu inspirasi saya dalam pembuatan artikel ini adalah pertanyaan dari beberapa teman saya antara lain “Eh Bil, sebenarnya lampu utama itu wajib nggak sih dinyalakan pada siang hari ? atau cuma pas malam aja ? “ pertanyaan lain dari teman saya “ Bil, sebenarnya apasih warna standar pada lampu utama kendaraan bermotor ? “ .Disinipun saya berfikir, kemungkinan besar banyak masyarakat awam yang tidak tahu mengenai beberapa pertanyaan yang juga di ajukan oleh beberapa teman saya, Jadi disini saya akan sedikit memaparkan atau sekaligus menjawab pertanyaan- pertanyaan yang di kemukaan oleh teman- teman saya. Langsung saja yang pertama mengenai “ Kapan lampu utama Kendaraan Bermotor di nyalakan ? “
Kita Lihat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 107 mengenai penggunaan Lampu Utama
(1)   Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang di gunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)   Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Dari Undang- Undang tersebut maka penggunaan Lampu utama pada Kendaraan Bermotor wajib pada malam hari atau pada kondisi tertentu, Namun dikhususkan untuk motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari juga pada malam hari, Jika kita lihat pada motor keluaran baru sudah menerapkan Automatic Headlamp On atau di singkat AHO, maksudnya Lampu di depan sudah otomatis menyala.  Jika ada pertauran yang mewajibkan untuk menyalakan Lampu utama sesuai dengan ketentuan di atas ,lalu apa sanksi pelanggaran dari peraturan per-Undang-Undangan tersebut ? bisa kita lihat dalam keterangan Undang-Undang berikut
 UU No. 22 tahun 2009 Pasal 293
(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)   Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Dari Undang- Undang tersebut di jelaskan bahwa pelanggarnya akan di kenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang di langgar, namun menurut saya masih banyak dari masyarakat kita yang tidak tahu atau bahkan acuh tak acuh pada peraturan yang satu ini.
Itu tadi sedikit pemamaparan mengenai waktu untuk menyalakan lampu pada kendaraan Bermotor, semoga sudah terjawab, Pertanyaan Selanjutnya mengenai Lampu standar pada Kendaraan Bermotor, warna putih atau kuning ? langsung saja bisa kita lihat pada Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48
(1)   Setiap Kendaraan Bermotor yang di operasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.       susunan ;
b.      perlengkapan ;
c.       ukuran ;
d.      karoseri ;
e.       rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya ;
f.       pemuatan ;
g.      penggunaan ;
h.      penggandengan Kendaraan Bermotor ; dan / atau
i.        penempelan Kendaraan Bermotor .
(3)   Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang dikur sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.       emisi gas buang ;
b.      kebisingan suara ;
c.       efisiensi sistem rem utama ;
d.      efisiensi sistem rem parkir ;
e.       kincup roda depan ;
f.       suara klakson ;
g.      daya pancar dan arah sinar lampu utama ;
h.      radius putar ;
i.        akurasi alat penunjuk kecepatan ;
j.        kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k.      kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang dimaksud “susunan” terdiri atas:
a.       rangka landasan ;
b.      motor penggerak ;
c.       sistem pembuangan ;
d.      sistem penerus daya ;
e.       sistem roda-roda ;
f.       sistem suspensi ;
g.      sistem alat kemudi ;
h.      sistem rem ;
i.        sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas :
1.      lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda ;
2.      lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda ;
3.      lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4.      lampu rem, warna merah ;
5.      lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda ;
6.      lampu posisi belakang, warna merah ; dan
7.      lampu  mundur, warna putih atau kuning muda.
j.        ..…. dst .
Sebagaimana yang di jelaskan pada Undang-Undang di atas maka bisa di simpulkan bahwa boleh menggunakan warna putih ataupun kuning muda pada lampu utama pada Kendaraan Bermotor. Hal ini mengingatkan juga pada keluhan beberapa teman saya mengenai tilang motor teman saya oleh pihak kepolisian lalu lintas akibat warna lampu utama motornya berwarna putih. Jadi jika ada polisi lalu lintas lagi yang menilang kalian, kalian bisa menjelaskan UU no.22 tahun 2009 ini.
Memodifikasi lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat. Memang tidak ada salahnya, namun perubahan tersebut jangan sampai melanggar hukum.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Setidaknya ada sebelas ketentuan warna lampu kendaraaan, berikut lengkapnya.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Itu tadi sedikit pemaparan saya mengenai waktu menyalakan lampu utama pada kendaraan bermotor dan Warna lampu untuk kendaraan Bermotor, Kesimpulannya penggunaan Kendaraan Bermotor haruslah sesuai dengan peraturan yang di tetapkan. Saya harap setelah membaca tulisan saya ini, semoga bisa sedikit menyadarkan teman-teman atau para pembaca blog saya untuk memberitahu rekan terdekat para pembaca ataupun keluarga agar bisa mematuhi peraturan mengenai waktu untuk menyalakan lampu utama pada Kendaraan Bermotor, dan menjadikan masyarakat indonesia khususnya para pembaca blog saya bisa menjadi masyarakat yang taat pada peraturan lalu lintas. Terimakasih karna telah membaca blog saya, jika ada salah kata maupun kesalahan penulisan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis : Sabillah Ayu Fania, Hukum Ekonomi Syariah
Sumber : ~Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                ~ Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23

3 komentar:

  1. Artikelnya bagus dan mengandung informasi penting, tapi ini kajian hukum normatif, bukan sosiologis

    BalasHapus
  2. kajian yang penulis paparkan termasuk kajian normatif. Memandang hukum dalam wujudnya sbg kaidah yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh, misalnya dalam penegasan "boleh warna putih ataupun kuning muda pada lampu utama pada Kendaraan Bermotor" Artikel ini sangat menyadarkan pembaca, pendapat saya.

    BalasHapus